NUSANTARA1.ID – Setelah melalui pemeriksaan, akhirnta Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian pada kurun waktu 2020-2023.
“Ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan Saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka,” kata Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (22/11) malam.
Ade mengatakan pihaknya sebelum menggelar perkara sudah memeriksa 91 orang saksi.
Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat, pertama di rumah Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan, dan rumah Gardenia Villa Galaxy, Bekasi Selatan.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berikut data elektronik dan bahan elektronik di dalamnya pertama dokumen penukaran vallas dalam pecahan SGD dan USD dari beberapa outlet money changer dengan nilai total Rp7,4 miliar sejak Februari 2021 sampai September 2023,” kata Ade.
Dia menambahkan penyitaan juga dilakukan terhadap satu eksternal hard disk dari penyerahan KPK RI berisi ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan KPK RI.
“Dilakukan penyitaan LHKPN atas nama FB pada periode waktu 2019 sampai 2022,” kata dia.
Dia menambahkan pihaknya akan terus menindaklanjuti penyidikan ini dengan bantuan dari Bareskrim Polri. Termasuk melengkapi administrasi pascapenetapan tersangka malam hari ini.
“Melakukan pemeriksaan terhadap para saksi. Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka. Melakukan pemberkasan perkara dan koordinasi berkas perkara kepada kantor Kejati DKI Jakarta,” jelas Ade.
Seperti diketahui, Polda Metro Jaya memproses kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
Dalam pengusutan kasus ini, Ketua KPK Firli Bahuri dan puluhan pegawai lembaga antirasuah telah diperiksa untuk menguatkan alat bukti kasus tersebut.
Diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. (*)