Safe House Firli Bahuri Disewakan oleh Pemilik Hotel Alexis

Petugas tengah berjaga saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan. [Foto:Ist]
Petugas tengah berjaga saat dilakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan. [Foto:Ist]

NUSANTARA1.ID – Safe house yang digunakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri semakin menyajikan fakta menarik. Rumah yang beralamat di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, itu ternyata disewa tidak langsung oleh Firli.

Rumah tersebut diketahui dimiliki oleh seseorang berinisial E. Lalu disewa oleh bos tempat hiburan malam, Hotel Alexis, Alex Tirta.

 “Seperti itu,” ucap Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (31/10).

Bacaan Lainnya

 Rumah tersebut disewa oleh Alex Tirta kepada E senilai Rp 600 juta per bulan. Namun, rumah tersebut diduga dipakai oleh Firli Bahuri. 

 “Pemilik rumah Kartanegara no 46 adalah E dan yang menyewa rumah Kartanegara no 46 dari E adalah Alex Tirta,” ungkap Ade.

 Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.

 “Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidikan ke tahap penyidikan,” kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).

 Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

“Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka,” jelasnya. (*)

Pos terkait