Ranperda Pajak dan Retribusi Ditetapkan Menjadi Perda

Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah, Sun Biki saat melaporkan hasil kerja Pansus melalui Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (17/10).
Ketua Pansus Pajak dan Retribusi Daerah, Sun Biki saat melaporkan hasil kerja Pansus melalui Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (17/10).

NUSANTARA1.ID – DPDR Provinsi Gorontalo sahkan Perda pajak dan retribusi melalui sidang paripurna yang berlangsung pada Senin (16/10).

Melalui hal itu, Ketua Pansus Pajak dan Retribusi DPRD Provinsi Gorontalo, Sun Biki meminta agar hal ini segera dievaluasi oleh Menteri Keuangan dan dikirim ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera diberi nomor.

Pasalnya perda tersebut memiliki keterkaitan dengan pemungutan pajak dalam retribusi, dimana perda tersebut belum bisa diberlakukan jika belum ditetapkan.

Bacaan Lainnya

“Maka kita berharap setelah dievaluasi oleh menteri keuangan dan diberi nomor jangan sampai lewat tahun 2023, karena kalau lewat 2023 maka 2024 kita tidak ada pajak,” jelas Sun Biki.

Bukan hanya itu, Sun Biki menjelaskan pajak alat kendaraan berat menjadi yang terbaru dalam ranperda ini. 

Sehingga hal itu diharap untuk segera diatur dan ditetapkan pada perda lama dengan tujuan untuk menambah fisikal. 

“Kita berharap dengan perda yang sudah ditetapkan maka PAD kita akan meningkat dan bertambah,” kuncinya. (*)

Pos terkait