Pendaftaran Calon Anggota KPU Gorontalo Utara Resmi Dibuka

Timsel KPU Gorontalo Utara, saat menggelar konferensi pers terkait dibukanya retkrutmen. (Foto: Nusantara1)
Timsel KPU Gorontalo Utara, saat menggelar konferensi pers terkait dibukanya retkrutmen. (Foto: Nusantara1)

NUSANTARA1.ID – Jelang berakhirnya masa tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Gorontalo Utara, tim seleksi (Timsel) membuka pendaftaran calon anggota KPU Kabupaten Gorontalo utara periode 2024-2029.

Tim seleksi yang telah ditetapkan oleh KPU ini terdiri dari 5 orang yaitu diantaranya Ramli Mahmud selaku ketua tim seleksi, dan 4 anggota lainnya yaitu, Roni Mohamad, Dikson Yasin, Rafika Nur dan juga Netty Setyawati Salimi.

Melalui Konferensi Pers yang digelar di Sekretariat Tim Seleksi calon anggota KPU Gorontalo Utara, timsel mengumumkan pendaftaran ini resmi dibuka dari tanggal 24 Oktober sampai dengan 4 November mendatang.

Bacaan Lainnya

“Dengan ini kami selaku timsel calon anggota KPU Kabupaten Gorontalo Utara, membuka secara resmi pendaftaran bagi masyarakat Gorontalo Utara yang memiliki potensi untuk terlibat langsung dengan proses penyelenggaraan Pemilu, khususnya di KPU Gorontalo Utara,” ungkap Ramli Mahmud, Selasa (25/10).

Sementara itu, dari tanggal 25 sampai dengan 30 Oktober nanti, timsel ini akan melakukan sosialisasi di tiga titik yang ada di Kabupaten Gorontalo Utara.

Dimana titik sosialisasi pertama dilaksanakan di Tomilito, Kwandang dan Ponelo. Kemudian berikutnya akan dilaksanakan di Atinggola cs, dan titik sosialisasi terakhir akan dilaksanakan di Sumalata dan sekitarnya.

“Tahapan selanjutnya yang akan kita laksanakan yaitu, melakukan sosialisasi di tiga titik di Gorontalo Utara. Titik yang satu kami laksanakan dalam satu hari, kemudian titik yang tersisa juga akan dilaksanakan dalam satu hari,” jelasnya lebih lanjut.

Lebih lanjut, calon peserta yang ingin mendaftarkan diri, terlebih dahulu harus membuat akun pendaftaran melalui laman siakba.kpu, untuk mengupload kelengkapan berkas yang dibutuhkan, kemudian untuk berkas fisiknya di antarkan ke sekretariat KPU.

Adapun syarat dan ketentuan yang diberlakukan yaitu, yang utama adalah terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), usia minimal 30 tahun, setia kepada Pancasila, Undang-undang, memiliki integritas serta bukan sebagai anggota partai politik.

“Untuk lebih jelasnya persyaratan ini bisa dilihat di laman gorontalo.kpu.go.id, dan masyarakat Gorontalo Utara memiliki kesempatan untuk mendaftarkan dirinya selama 12 hari kedepan,” jelas Sekretaris Timsel, Dikson Yasin. (*)

Pos terkait