NUSANTARA1.ID – Terkait persoalan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan PT. Pabrik Gula (PG) di Tolangohula, Komisi 4 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Gorontalo beri tenggat waktu hingga 2 pekan kepada Dinas Tenaga Kerja dan ESDM bersama tim negosiator untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut.
Penegasan ini diungkapkan Wakil Ketua II DPRD Provinsi Gorontalo, Sofyan Puhi usai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin (18/9), terkait aduan pengurus wilayah kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI).
“Untuk PHK yang belum menerima haknya nanti akan diselesaikan oleh dinas tenaga kerja bersama tim negosiator, mereka akan laksanakan itu dan kami beri waktu 2 hingga 3 minggu untuk menyelesaikannya,” ujar Sofyan Puhi.
Selain itu, melalui rapat tersebut Sofyan Puhi menyarankan kepada KASBI untuk dapat menempuh mekanisme pendirian organisasi dan juga memberikan penegasan terhadap PT. Pabrik Gula Tolangohula untuk tidak melarang adanya pendirian organisasi terhadap pekerja.
“Kami sampaikan kepada perusahaan untuk jangan menghalangi ketika ada pekerja yang ingin mendirikan organisasi pekerja, karena itu adalah hak mereka,” tegas Sofyan Puhi
Sehingganya dari hal ini sofyan mengungkapkan bahwasanya DPRD akan terus melakukan pemantauan selama proses penyelesaian persoalan itu berlangsung. (*)