Polisi Ringkus Dua Pelaku Curanmor di Kota Gorontalo 

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK saat menggelar konferensi pers terkait dengan Curanmor. (Foto: Ist)
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK saat menggelar konferensi pers terkait dengan Curanmor. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Polres Gorontalo Kota meringkus dua pelaky pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Gorontalo pada, Senin (5/6) sekitar pukul 18.30 Wita.

Melalui konferensi pers yang digelar Kamis (8/6), Kapolresta Gorontalo Kota  Kombes Pol Dr. Ade Permana, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, menjelaskan jika saat ini kedua pelaku masing-masing RP (45) dan AA (63) yang merupakan residivis sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polresta Gorontalo Kota

“Aksi kedua pelaku ini terungkap berdasarkan laporan Polisi pada Sabtu (3/6) yang mana awalnya korban memarkir sepeda motornya di samping toko, dan saat kembali motor tersebut sudah tidak ada,” kata Kombes Pol. Ade Permana.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan laporan tersebut, Tim Rajawali melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti diantaranya adalah CCTV. Hasilnya, ditemukan di CCTV bahwa pelaku pencurian sepeda motor mengarah kepada RP.

“Berdasarkan pengakuan RP, dirinya telah melakukan pencurian di 11 lokasi, yakni 9 lokasi di Kota Gorontalo dan 2 lainnya di Kabupaten Gorontalo. Selanjutnya, sepeda motor hasil curian tersebut dijual oleh AA. Empat unit dijual Suwawa Timur, Bone Bolango, dua unit dijual di Desa Desa Monano, Gorontalo Utara, satu unit dijual di Buol, Sulawesi Tengah, dua unit di Kota Manado dan satu unit di Kabupaten Gorontalo,” tutur Kombes Pol. Ade Permana.

Pada akhir keterangannya, Kombes Pol. Ade Permana mengungkapkan jika kedua pelaku merupakan residivis dan akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-3,ke-4 dan ke-5 KUHPIdana dengan ancaman 7 tahun penjara. (*)

Pos terkait