NUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo berhasil membekukan lima orang pemuda yang diduga pelaku perdagangan orang di salah satu penginapan di Kelurahan Tenilo, Kota Gorontalo.
Kanit PPA Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie mengungkapkan pada awalnya hari Minggu (18/6) Kepolisian mendapatkan informasi bahwa di salah satu penginapan di Kota Gorontalo lebih tepatnya di Kelurahan Tenilo.
“Setelah mendapatkan informasi, kami langsung mendatangi TKP dan menemukan beberapa kelompok-kelompok mucikari bersama korbannya. Kami langsung mengamankan ke Mapolda Gorontalo,” ungkap Kanit PPA Polda Gorontalo, AKP Yunike Bakrie, dalam konferensi pers, di Gorontalo, Kamis (22/6).
Yunike Bakrie menjelaskan setelah dibawa ke Mapolda Gorontalo, pihaknya langsung memilah-milah mana pelaku dan mana korban.
“Kami pun menemukan 5 pelaku dengan 5 korban. Jadi masing-masing pelaku itu 1 korban. Seorang orang berasal dari Bolaang Mongondow Utara 4 lainnya berasal dari Gorontalo,” jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa korban berumur berkisar dari 15 sampai 19 tahun. Seorang diantara berumur 19 tahun 4 lainnya dibawah umur dan untuk pelaku semuanya sudah dewasa.
“Kami langsung mengintrogasi dan mengamankan barang bukti berupa 7 buah handphone untuk prostitusi online, dan juga melakukan visum karena para korban adalah anak,” katanya.
Tak hanya itu, Yunike Bakrie juga mengatakan bahwa keseluruhan korban dipastikan telah mengalami eksploitasi seksual.
“Tarif yang ditawarkan pun bervariasi mulai dari Rp 300 ribu sampai Rp 400 ribu, dan dalam sekali kencan pelaku mendapatkan upah senilai Rp 50 ribu,” katanya.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa proses transaksi sudah berlangsung lama bahkan razia ditempat yang sama pun sudah dilakukan berkali-kali.
“Kami juga sudah berulang kali melakukan razia di tempat itu, namun selama ini kami hanya mengupayakan sosialisasi. Tapi untuk saat ini kami sudah melakukan penindakan karena sosialisasi pun tidak ada dampak bagi merek,” jelas Yunike Bakrie.
Para pelaku pun di kenakan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pasal 2 Ayat 1 dan 2.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont Harjendro mengimbau kepada seluruh masyarakat apabila menemukan atau ada ajakan dari orang ataupun atas nama perusahaan, untuk dicek terlebih dahulu apakah memang resmi perusahaan terdaftar atau tidak resmi.
“Jangan gampang tergiur dengan bujukan rayuan ataupun iming-iming, karena sebagian besar modusnya diiming imingi dengan gaji yang besar. Ini yang harus diantisipasi oleh kita semua lebih khususnya masyarakat Gorontalo,” kuncinya. (*)