PNS Akan Dijerat Sanksi Disiplin Jika Menolak Pindah ke IKN 

Ilustrasi. Pemindahan PNS ke IKN dimulai pada 2024 mendatang, dan jika menolak akan dijerat sanksi disiplin. (Foto: Ist)
Ilustrasi. Pemindahan PNS ke IKN dimulai pada 2024 mendatang, dan jika menolak akan dijerat sanksi disiplin. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Jika tak ada aral melintang, pemindahan PNS ke Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai pada 2024 mendatang. Rencananya, sebanyak 100.023 ASN akan diboyong ke IKN yang mana proses pemindahan hingga 2029.

Seperti yang dilansir jawapos.com, dalam prosesnya nanti, pemerintah berjanji menanggung biaya para ASN ke sana. Mulai dari biaya pindahan barang, uang harian selama proses pemindahan, hingga transportasi. Tanggungan ini untuk 1 orang ASN beserta 1 orang pasangan, 2 anak, dan 1 asisten rumah tangga.

“Rencananya yang ditanggung, masih sama,” ujar Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Iswinarto Setiaji.

Bacaan Lainnya

Terkait adanya tunjangan khusus bagi para ASN yang pindah ke IKN, Iswinarto mengaku hingga saat ini belum ada pembaruan. Tunjangan masih akan mengikuti yang lama, sesuai dengan jabatan dan kementerian masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, dia mengingatkan janji para ASN saat awal diangkat. Yakni, bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI. Bila tetap menolak penugasan, lanjut dia, ASN akan disanksi sesuai ketentuan tentang disiplin PNS. Nantinya, jenis sanksi akan disesuaikan dari hasil pemeriksaan dan keputusan pejabat pembuat komitmen (PPK) masing-masing.(*)

Pos terkait