Dr.dr.Muhammad Isman Jusuf, Sp.N
Pendahuluan
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) saat ini telah mencanangkan konsep transformasi sistem kesehatan Indonesia. Yang dimaksud dengan transformasi sistem kesehatan adalah suatu upaya untuk mengubah sistem kesehatan yang sudah ada agar dapat lebih efektif dan efisien dalam memberikan pelayanan kesehatan. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperluas aksesibilitas, dan mengurangi disparitas kesehatan antar wilayah. Transformasi sistem kesehatan difokuskan pada 6 pilar yang menjadi strategi dalam memajukan dan meningkatkan sistem kesehatan yang terdiri atas: (1) Transformasi Layanan Primer, (2) Transformasi Layanan Rujukan, (3) Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan, (4) Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan, (5) Transformasi Sumber Daya Manusia Kesehatan, dan (6) Transformasi Teknologi Kesehatan. Organisasi profesi kesehatan merupakan salah satu mitra pemerintah yang memiliki peran strategis dalam menyukseskan jalannya transformasi sistim kesehatan di Indonesia..
Organisasi Profesi Kesehatan
Dalam Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan disebutkan bahwa yang dimaksud organisasi profesi adalah wadah untuk berhimpun tenaga kesehatan yang seprofesi. Dalam pasal 50 ditegaskan bahwa tenaga Kesehatan harus membentuk Organisasi Profesi sebagai wadah untuk meningkatkan dan/atau mengembangkan pengetahuan dan keterampilan, martabat, dan etika profesi Tenaga Kesehatan. Setiap jenis tenaga kesehatan hanya dapat membentuk 1 (satu) Organisasi Profesi.
Di Indonesia dikenal ada 12 kelompok tenaga kesehatan dan memiliki organisasi profesi masing-masing diantaranya 1) kelompok tenaga medis yang terdiri atas dokter dengan organisasi IDI dan dokter gigi dengan PDGI. (2) kelompok tenaga psikologi klinis dengan organisasi IPK, (3) kelompok tenaga keperawatan terdiri atas berbagai jenis perawat dengan organisasi PPNI (4) kelompok tenaga kebidanan terdiri atas bidan dengan organisasi IBI, 5) kelompok tenaga kefarmasian terdiri atas apoteker (IAI) dan tenaga teknis kefarmasian (PAFI), 6) kelompok tenaga kesehatan masyarakat terdiri atas epidemiolog kesehatan (PAEI,) tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku (PPPKMI), pembimbing kesehatan kerja (PAKKI) , tenaga administrasi dan kebijakan kesehatan (PAKESI), tenaga biostatistik dan kependudukan, serta tenaga kesehatan reproduksi dan keluarga tergabung dalam organisasi IAKMI, 7) kelompok tenaga kesehatan lingkungan terdiri atas tenaga sanitasi lingkungan (HAKLI), entomolog kesehatan (PEKI), dan mikrobiolog kesehatan, 8) kelompok tenaga gizi terdiri atas nutrisionis dan dietisien dengan organisasi PERSAGI, 9) kelompok tenaga keterapian fisik terdiri atas fisioterapis (IFI), okupasi terapis (IOTI), terapis wicara (IKATWI), dan akupunktur (HAKTI), 10) kelompok tenaga keteknisian medis terdiri atas perekam medis dan informasi kesehatan (PORMIKI) , teknik kardiovaskuler (PATKI), teknisi pelayanan darah (PTPDI), refraksionis optisien/optometris (IROPIN) , teknisi gigi (PTGI), penata anestesi (IPAI), terapis gigi dan mulut (PTGMI), dan audiologist (PERAUDI), 11) kelompok tenaga teknik biomedika terdiri atas radiografer (PARI), elektromedis (IKATEMI), ahli teknologi laboratorium medik (PATELKI), fisikawan medik (AFISMI), radioterapis, dan ortotik prostetik (IOPI). 12) kelompok Tenaga Kesehatan tradisional terdiri atas tenaga kesehatan tradisional ramuan dan tenaga kesehatan tradisional keterampilan.
Undang-undang tenaga kesehatan telah mengamanahkan kepada organisasi profesi untuk ikut menyusun bersama Standar Nasional Pendidikan Tenaga Kesehatan (pasal 20), menyelenggarakan Ujian Kompetensi bersama Perguruan Tinggi dan menyusun standar kompetensi kerja bersama konsil tenaga kesehatan (pasal 21), menjadi salah satu unsur dalam keanggotaan Konsil tenaga kesehatan Indonesia (Pasal 40), memberikan rekomendasi kepada tenaga kesehatan untuk memperoleh Surat Izin Praktek (Pasal 46) bersama dengan Menteri, Pemerintah Daerah dan Konsil Tenaga Kesehatan melakukan pembinaan praktek terhadap tenaga kesehatan (Pasal 48), menetapkan Standar Profesi dan Standar Pelayanan Profesi (Pasal 66), ikut terlibat dalam melakukan pembinaan dan pengawasan kepada Tenaga Kesehatan (Pasal 80). Sejumlah kewenangan yang diberikan negara kepada organisasi profesi menunjukkan peran strategis organisasi profesi sebagai salah pemangku kepentingan dalam pembangunan bangsa khususnya di sektor kesehatan. Oleh karena itu maka dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia yang saat ini dilaksanakan Kemenkes, seyogyanya organisasi profesi terlibat dan ikut dilibatkan.
Organisasi Profesi dan Transformasi sistem kesehatan
Organisasi profesi memiliki peran penting dan strategis dalam transformasi sistem kesehatan Indonesia yang difokuskan pada enam pilar yaitu:
(1) Transformasi Layanan Primer yang berfokus pada aspek preventif dan promotif. Organisasi profesi bisa terlibat dengan memperbaiki skrining kesehatan dan meningkatkan kapasitas layanan primer melalui edukasi kesehatan, pencegahan primer, pencegahan sekunder, serta revitalisasi layanan kesehatan pada Puskesmas, klinik pratama, Posyandu, maupun kunjungan rumah.
(2) Transformasi layanan sekunder yang berfokus pada akses layanan spesialistik dan subspesialistik. Organisasi profesi bisa terlibat dengan mempersiapkan dan mendistribusikan tenaga kesehatan yang akan bertugas di Rumah Sakit yang melayani 4 penyakit penyebab kematian sekaligus pembiayaan tertinggi di Indonesia yakni jantung, stroke, kanker, dan ginjal. Dalam perbaikan layanan rumah sakit, organisasi profesi bisa membantu dalam peningkatan kepatuhan jam kerja untuk tenaga kesehatan.
(3) Transformasi Sistem Ketahanan Kesehatan untuk mempertahankan sistem kesehatan yang baik di tengah ancaman kesehatan global. Organisasi profesi bekerjasama dengan institusi pendidikan kesehatan dapat merancang suatu riset kesehatan inovatif dalam pembuatan obat, vaksin dan alat kesehatan yang dapat diproduksi dalam negeri. Organisasi profesi juga dapat mempersiapkan tenaga cadangan tanggap darurat dalam rangka memperkuat kesiapsiagaan menghadapi krisis.
(4) Transformasi Sistem Pembiayaan Kesehatan dilakukan guna memastikan pembiayaan kesehatan yang cukup, adil, efektif, dan efisien. Organisasi profesi ikut terlibat dalam Annual Review Tariff dengan memberikan saran dan masukan dalam penyesuaian tarif Indonesia Case Based Groups (INA-CBGs) yang fokus pada pemenuhan hak peserta dan harga layak (keekonomian) serta menyampaikan saran terhadap kapitasi BPJS Kesehatan pada level Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan menggunakan formulasi yang lebih efektif, efisien, dan berbasis kinerja.
(5) Transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) Kesehatan berfokus untuk memastikan pemerataan distribusi para tenaga kesehatan di seluruh pelosok tanah air, termasuk di kawasan Daerah Tertinggal Perbatasan dan Kepulauan (DTPK). Organisasi Profesi terlibat dalam transformasi SDM kesehatan tidak hanya terkait aspek produksi dan pemerataan penyebaran tenaga kesehatan semata, tetapi juga menyangkut masa depan pengembangan karier, kesejahteraan tenaga kesehatan serta perlindungan hukum tenaga kesehatan dari intimidasi dan politisasi. Organisasi profesi juga bertanggung jawab untuk menjaga etika profesi dan memastikan bahwa semua tenaga kesehatan mematuhi standar etika profesi. Hal ini dapat membantu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan kesehatan.
(6) Transformasi Teknologi Kesehatan yang fokus pada penyediaan layanan kesehatan yang presisi. Organisasi profesi bisa ikut berkontribusi dalam mengembangkan aplikasi kesehatan digital, peningkatan SDM kesehatan dengan kemampuan informatika kesehatan, serta menciptakan kolaborasi dan inovasi sistem informasi kesehatan antara pemerintah, perguruan tinggi, industri, dan masyarakat.
Penutup
Dari uraian di atas terlihat bahwa organisasi profesi memiliki peran strategis dalam pembangunan kesehatan bangsa termasuk transformasi sistem kesehatan Indonesia. Organisasi profesi sangat berperan dalam menciptakan nilai tambah bagi para anggota, melayani kepentingan profesi melalui pemberlakuan regulasi, dan adanya professional-public partnership. Oleh karena itu kita perlu mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law yang saat ini masih dalam pembahasan di DPR tetap menempatkan organisasi profesi menjadi mitra strategis pemerintah dalam mewujudkan visi Indonesia sehat 2025 yaitu terwujudnya lingkungan serta perilaku hidup sehat, masyarakat lebih mudah dalam memperoleh pelayanan kesehatan bermutu sehingga derajat kesehatan masyarakat semakin meningkat. Semoga. (*)
*) Penulis adalah Sekretaris Ikatan Dokter Indonesia Wilayah Gorontalo dan Dosen Fakultas Kedokteran Universitas Negeri Gorontalo