NUSANTARA1.ID – Sebanyak 11 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti berhasil disita Polresta Gorontalo Kota. Barang bukti pencurian sepeda motor (Curanmor) itu, pada sejumlah tempat mengingat pelaku sudah menjualnya.
Informasi yang berhasil dihimpun, Polres Gorontalo Kota ringkus dua pelaku Curanmor. Keduanya ditangkap di wilayah Kabupaten Gorontalo pada, Senin (5/6) sekitar pukul 18.30 Wita. Kedua pria tersebut yakni RP (45) dan AA (63) yang terindikasi merupakan residivis.
Melalui konferensi pers yang digelar Kamis (8/6), Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK, aksi pelaku terungkap berdasarkan laporan Polisi pada Sabtu (3/6).
Sejumlah saksi lalu diambil keterangannya, termasuk mengumpulkan alat bukti diantaranya adalah CCTV. Hasilnya, ditemukan di CCTV bahwa pelaku pencurian sepeda motor mengarah kepada RP.
“RP mengaku jika dirinya telah melakukan pencurian di 11 lokasi, yakni 9 lokasi di Kota Gorontalo dan 2 lainnya di Kabupaten Gorontalo,” kata Kombes Pol Dr. Ade Permana.
Sementara AA bertugas menjual sepeda motor hasil curiannya di Suwawa Timur, Bone Bolango (empat unit), Desa Desa Monano, Gorontalo Utara (dua unit), di Buol, Sulawesi Tengah (satu unit), di Kota Manado (dua unit) dan satu unit di Kabupaten Gorontalo.
Semua sepeda motor tersebut kini telah disita Polresta Gorontalo Kota untuk dijadikan barang bukti. (*)