Bupati Terima Kunjungan Kerja Kajati Gorontalo

Kunjungan kerja Kajati Gorontalo, Purwanto Djoko Irianto SH. MH di ruang Madani Kabupaten Gorontalo. (Foto:Ist)
Kunjungan kerja Kajati Gorontalo, Purwanto Djoko Irianto SH. MH di ruang Madani Kabupaten Gorontalo. (Foto:Ist)

NUSANTARA1.ID – Pemda Kabupaten Gorontalo menerima kunjungan kunjungan kerja Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Agenda ini dalam rangka sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Kabupaten/Kota Se-Gorontalo.

Pertemuan digelar di Ruang Madani Kantor Bupati Gorontalo, Kamis (8/6) dipimpin Bupati Gorontalo, Nelson Pomalingo, Sekda Roni Sampir, para asisten, hingga beberapa pimpinan OPD dan camat.

Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo, Djoko Purwanto mengatakan ini bagian dari kunjungan ke jajaran kejaksaan daerah Kabupaten Gorontalo. Terkait supervisi bidang pidsus, bidang pembinaan,

Bacaan Lainnya

“Tugas saya sebagai pimpinan melakukan supervisi. Sekaligus melihat kondisi di Kajari seperti apa, sarana dan prasarananya seperti apa,” katanya.

Lanjut katanya, kejaksaan adalah salah satu unsur Forkopimda yang pada pokoknya mendorong pembangunan kabupaten. Sehingga sekalian kita silaturahmi sambil berbagi pengetahuan untuk kabupaten Gorontalo kedepan.

Antara lain dengan melakukan sosialisasi atau pembinaan untuk pencegahan korupsi. Tapi yang pasti tupoksi kejaksaan untuk kesana ada di bidang Intel, penyuluhan hukum, penerangan hukum.

“Kalau ada desa desa meminta penyuluhan hukum, nanti ke Kejari,” ucapnya.

Ada juga di Datun, bantuan hukum, kalau Bupati ada aset-asetnya bermasalah, maka bisa disampaikan bantuan hukum itu diberi surat kuasa khusus pada kejaksaan.

Bisa juga, kata Djoko, bilamana Gamang di satu peraturan, bisa minta pendapat hukum juga bisa di kejaksaan. “Di Bidang Datun bisa memberikannya, jaksa pengacara negara,” katanya.

Bahwa ada pekerjaan supaya bagus, memilih rekanan bagus, juga bisa ada pendampingan hukum. Kalau ada rekanan itu, kita bisa mendorong pekerjaannya bisa selesai dengan baik.

Maka katakanlah sudah kita dorong dorong tidak mampu, utamanya sudah tidak ada finansialnya, maka bagaimana lagi, akhirnya kita putus pendampingannya itu. Karena pendampingan yang dilakukan kejaksaan normatif yuridis, tender diragukan terhadap satu peraturan maka mintalah pendapat hukum.

Dokumen pencairan pekerjaan juga harus benar. Intinya supaya melaksanakan pekerjaan itu dengan baik.

Terkait kunjungan ini Bupati sangat mengapresiasi kedatangan orang nomor satu di korps Adhyaksa Provinsi Gorontalo ini. Banyak masukan yang menjadi ilmu beliau bisa menjadi pedoman pemerintah dalam bekerja.

“Apalagi selalu saya pesankan dan inginkan kepada semua OPD agar bekerja sukses dan selamat,” imbuhnya. (*)

Pos terkait