NUSANTARA1.ID – Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) dan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) ditolak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo saat mendaftarkan kadernya sebagai anggota bakal calon legislatif (Bacaleg), Sabtu (13/5).
Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadliyanto Koem mengungkapkan, hal ini disebabkan karena keterlambatan kedua partai tersebut saat melakukan pendaftaran. Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan dari 1 hingga 13 Mei, jadwal pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 hingga pukul 16.00 Wita.
“Jadi kedua partai ini melakukan registrasi lewat dari jam yang sudah kita tentukan, yaitu pukul 16.04. Meskipun lewat satu menit itu tetap tidak bisa kita layani. Karena jauh hari sebelum 1 Mei hal itu memang sudah disampaikan,” tegas Fadliyanto Koem.
Hal serupa juga disampaikan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Gorontalo, Idris Usuli, dimana ia menerangkan bahwa hal ini merupakan ketentuan yang sudah dibuat oleh KPU dan itu adalah bagian yang harus diawasi Bawaslu.
“Jika mendaftar lewat dari jam yang sudah ditentukan, KPU tidak bisa lagi menerima pendaftaran dan jika diterima itu dapat terindikasi pelanggaran.”
Sehingga dari hal ini proses registrasi kedua partai tersebut dijadwalkan kembali pada hari terakhir pendaftaran, yaitu Ahad besoknya. (*)