NUSANTARA1.ID – Dua wanita yang berinisial YI (21) dan CS (20), sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polresta Gorontalo Kota akibat terlibat tindak pidana perdagangan anak dibawah umur.
Bermula dari laporan orang tua DPP (13) pada pihak polisi, bahwa anaknya menjadi korban perdagangan manusia untuk prostitusi.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, SIK, MH. mengatakan kejadian tersebut berawal pada Hari Sabtu, 13 Mei 2023 tetapi orang tua baru melaporkan pada 16 Mei 2023.
Kombes Pol Ade Permana menjelaskan proses perdagangan terjadi ketika tersangka CS (20) menghubungi YI (21) mengatakan bahwa ada seorang perempuan yang bisa diperdagangkan.
“Tersangka CI (20) menghubungi YI (21) mengatakan bahwa ada seorang perempuan yang bisa diperdagangkan atau dibooking. Korban yang sudah dijual saat ini sebanyak lima orang, namun selebihnya kami dalami bukan dibawah umur,” jelasnya Jumat, (19/5).
Pada awak media Kombes Pol Ade Permana mengungkapkan, bahwa YI (21) mendownload aplikasi dating yakni Me Chat untuk digunakan sebagai komunikasi kepada orang yang ingin membooking DPP (13).
“YI mendownload aplikasi Me Chat dan beberapa menit kemudian YI mendapatkan pelanggan dan terjadi kesepakatan lalu pelanggan datang ke hotel menemui korban DDP yang sudah berada dalam kamar hotel,” Ungkap Kapolresta.
Akibat dari prostitusi ini, kedua Tersangka disangkakan dengan pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling sedikit Rp 120 Juta dan paling banyak Rp 500 juta. (*)