NUSANTARA1.ID – Walikota Gorontalo, Marten Taha menegaskan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi sangat dibutuhkan. Olehnya, Ranperda yang baru diajukan itu dapat segera menjadi Perda.
“Perda tentang pajak dan retribusi sangat dibutuhkan. Ini untuk meningkatkan kemandirian daerah dalam menutup cela yang dibutuhkan oleh daerah dalam rangka mengumpulkan jumlah anggaran untuk pembiayaan pembangunan,” kata Marten Taha pada rapat paripurna di Kantor DPRD Kota Gorontalo, Senin (3/4)
Dijelaskan, Ranperda yang diajukan itu untuk mengganti Perda yang lama. Perda yang lama masih diatur oleh Undang-undang yang lama pula yaitu Undang-undang Nomor 28 /2009 tentang pajak dan retribusi daerah. Sedangkan undang-undangnya sudah berubah berganti dengan Undang-undang Nomor 1 /2022. Itu juga menghimpun dan menggantikan dua undang-undang sekaligus yaitu Undang-undang Nomor 33 /2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan Undang-undang Nomor 24 / 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Maka saya langsung ajukan ke DPRD. Semoga saja waktu dua bulan untuk pembahasan dan kajian, dapat melahirkan Perda yang mempunyai kualitas dan bisa menaungi payung hukum daerah,” kata Marten Taha. (*)