NUSANTARA1.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo telah menetapkan 884.744 Daftar Pemilih Sementara (DPS). Namun, dalam data tersebut masih menyisakan sekitar 41 ribu pemilih potensial non Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL).
Lalu bagaimana saat pemungutan suara? Apakah boleh masuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) kelak? Nampaknya hal tersebut akan berbuntut tidak diperkenankannya masuk ke TPS untuk menggunakan hak suara, meskipun telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
“Sehingga tadi sudah ditegaskan bahwa, mereka yang tidak memiliki atau tidak bisa menunjukan KTP-EL nanti, tidak bisa masuk ke TPS. Tidak bisa menggunakan hak suaranya meskipun dia sudah memenuhi syarat sebagai pemilih,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, AW Thalib usai Rapat Proses Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, bersama KPU Provinsi, Selasa (18/4).
Lanjut katanya, sebagian besar yang tak mengantongi KTP-EL tersebut merupakan pemilih pemula yang tersebar di kabupaten/kota. Sehingga, ia meminta KPU dan Dukcapil untuk berperan aktif dalam hal ini, guna meminimalisir terjadinya konflik saat hari pemilihan nanti.
Selain itu AW Thalib juga menjelaskan, terkait tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu saat ini masih menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diterbitkan. Akan tetapi melalui rapat koordinasi ini, pihaknya telah memperoleh informasi bahwa, tahapan Pemilu khususnya pendaftaran calon legislatif akan mulai dilaksanakan 1 hingga 18 Mei dan masih mengacu pada aturan lama. (*)