KPU RI Tak Setuju, Dapil Pohuwato-Boalemo Batal Dipisah

KPU saat menggelar sosialisasi Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Ist)
KPU saat menggelar sosialisasi Dapil dan alokasi kursi DPRD Provinsi Gorontalo. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Wacana bahwa Daerah Pemilihan (Dapil) Pohuwato-Boalemo (Dapil VI) untuk DPRD Provinsi Gorontalo akan dipisah, ternyata batal. Pasalnya, usulan KPU Provinsi Gorontalo itu, tak disetujui oleh KPU RI dan tetap menggunakan Dapil yang ada saat ini. 

Ini terungkap melalui Sosialisasi Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Provinsi Gorontalo pada untuk Pemilu 2024, oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Sabtu (8/4). Sosialisasi ini dihadiri KPU kabupaten/kota, partai politik, pemerhati pemilu, mahasiswa, serta media massa. 

 “KPU Provinsi Gorontalo tengah mengajukan dua usulan ke KPU RI dan konsultasi bersama Komisi II DPR RI. Ada beberapa daerah yang disetujui untuk perubahan, namun untuk Provinsi Gorontalo tidak disetujui. Jadi, tetap seperti pada Pemilu 2019,” kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Provinsi Gorontalo, Hendrik Imran.

Bacaan Lainnya

Dijelaskan, KPU Provinsi Gorontalo mengusulkan dua rancangan Dapil ke KPU RI. Rancangan pertama yaitu Dapil yang digunakan pada Pemilu 2019. Rancangan kedua adalah pemisahan Dapil untuk Dapil VI menjadi Dapil VI Kabupaten Boalemo, dan Dapil VII Kabupaten Pohuwato.

Dapil berdasarkan Pemilu 2019 lalu yakni Dapil I (Kota Gorontalo), Dapil II (Kabupaten Bone Bolango), Dapil III (Kabupaten Gorontalo 1), Dapil IV (Kabupaten Gorontalo 2), Dapil V (Kabupaten Gorontalo Utara) dan Dapil VI (Kabupaten Pohuwato-Boalemo). Sementara untuk jumlah alokasi kursi DPRD Provinsi Gorontalo masih seperti saat ini yakni 45 kursi. (*)

Pos terkait