NUSANTARA1.ID – Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, menyorot pembangunan Kanal Tanggidaa. Pasalnya, hingga saat ini belum juga selesai sementara pengerjaannya sudah setahun lebih.
Ini diungkapkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili ketika diwawancarai media ini. Menurutnya, ini perlu dipertanggungjawabkan oleh pejabat yang berwenang.
“Sumber dana pembangunan ini yakni dari Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2022. Saya meminta pertanggungjawaban pejabat bidang dalam pembangunan Kanal Tanggidaa, yakni segera diselesaikan,” tegas Thomas Mopili, Selasa (18/4).
Menurut Thomas Mopili, yang bertanggung jawab sebelumnya pada proyek tersebut yakni Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Gorontalo. Namun kini sudah diganti, dan parahnya penggantinya ogah bertanggung jawab menyelesaikan proyek tersebut.
“Persoalan ini sudah mencuat sejak beberapa waktu lalu. Makanya, Thomas Mopili beranggapan ada kesan pembiaran oleh Penjabat Gubernur, Sekretaris Daerah (Sekda) dan juga biro Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Kami dari Komisi III mencurigai hal ini, karena pembangunan ini dimulai dari pejabat lama, sehingga hal ini sengaja ditelantarkan agar kesalahan itu menjadi dosa-dosa pejabat lama,” tegas Thomas Mopili.
Lanjut katanya, jika memang pejabat lama tidak bisa dikembalikan, tunjuk dia sebagai Pelaksana Harian (Plh) agar bertanggung jawab sampai dengan selesai untuk proyek ini.
“Jangan sampai kecurigaan kita terhadap strategi menjatuhkan image pejabat lama ini terbenarkan,” tegasnya lagi.
Akhir pembicaraan, Thomas Mopili kembali menegaskan, ketika pada 1 Mei 2023 tak ada respon, maka ini akan dipersoalkan lebih lanjut. (*)