NUSANTARA1.ID – Pejabat Teknis Pengarusutamaan Gender, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Gorontalo, Titi Margono menyampaikan terkait implementasi Undang-undang Nomor 12 /2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Itu disampaikan saat memberi penguatan materi pada workshop ‘Pemberitaan Ramah Anak’ yang diselenggarakan oleh Mahasiswa Jurusan Komunikasi, Universitas Negeri Gorontalo (UNG) pada Jumat (14/4).
“Saya sampaikan bahwa dalam pemberitaan seperti pelecehan atau kekerasan pada perempuan dan anak itu sudah dilindungi oleh undang-undang TPKS Momor 12 /2022. Jadi jika ada pemberitaan seperti pelecehan atau kekerasan pada perempuan dan anak lalu kemudian di dalam berita ada menyebutkan inisial, atau tempat kejadian seperti itu, maka tidak di perbolehkan’,” kata Titi.
Lanjut katanya, pemberitaan mengenai kasus kekerasan terhadap anak juga harus berpegang pada prinsip kehati-hatian sebagai upaya dalam perlindungan anak. Khususnya pada masyarakat agar bisa lebih cerdas dalam memilih informasi yang diterima, dan untuk wartawan agar bisa lebih peka terhadap kasus-kasus yang terjadi.
Titi Margono menambahkan, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak pun telah membentuk forum-forum anak dari tingkat desa, hingga provinsi, sebagai wadah pelopor masyarakat dalam menyuarakan berbagai bentuk kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak.
“Agar anak-anak juga bisa menjadi pelopor, pelapor, baik di lingkungan kampus atau pun rumah sehingga kita bentuk forum-forum anak. Dimana tugasnya ini menjadi pelopor dan pelapor terkait kasus-kasus seperti ini sehingga dengan ini juga anak-anak bisa peka terhadap lingkungan sekitar,” kuncinya. (*)