Iuran PPU di Kabupaten Gorontalo Tak Ada Kendala

Penandatangan Iuran Wajib Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah Triwulan I 2023. (Foto:Ist)
Penandatangan Iuran Wajib Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah Triwulan I 2023. (Foto:Ist)

NUSANTARA1.ID – Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU) di Kabupaten Gorontalo hingga saat ini tak ada kendala. Alasannya, seluruh penerima upah, bai itu bupati, wakil bupati, Sekda, ASN dan aparat desa sudah terbayarkan. 

Penegasan ini disampaikan Sekda Kabupaten Gorontalo, Roni Sampir usai menghadiri Penandatangan Iuran Wajib Jaminan Kesehatan Pekerja Penerima Upah (PPU) Pemerintah Daerah Triwulan I 2023 di Hotel Aston Gorontalo Rabu, (29/3).

“Alhamdulillah, Kabupaten Gorontalo untuk iuran BPJS dari penerima upah ini. Dari PNS, bupati, wakil bupati sudah terbayarkan sampai dengan Maret. Sehingga tidak ada kendala untuk pembayaran iurannya,” kata Roni Sampir. 

Bacaan Lainnya

Kegiatan ini rutin dilaksanakan setiap 1 Tahun sebanyak 4 kali untuk dilakukan rekonsiliasi iuran wajib antara Pemerintah Daerah, BPJS Kesehatan dan KPPN.

“Iuran wajib seluruh Pemerintah Daerah se- Provinsi Gorontalo telah menyetorkan sudah membayar iurannya yang dituangkan dalam berita acara yang ditanda tangani oleh sejumlah pihak,” ungkap Kabag PKP BPJS Kesehatan Cabang Gorontalo Richard Lasut. (*)

Pos terkait