Aturan Sepeda Listrik Disosialisasikan, Kapolresta Undang Pihak Terkait  

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana S.I.K., M.H saat sosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik, kepada pengusaha rental dan pemilik toko di Kota Gorontalo, Jumat (10/3). (Foto: Ist)
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana S.I.K., M.H saat sosialisasikan aturan penggunaan sepeda listrik, kepada pengusaha rental dan pemilik toko di Kota Gorontalo, Jumat (10/3). (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana S.I.K., M.H menggelar sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik, kepada pengusaha yang menyediakan jasa sewa dan pemilik toko yang menjual sepeda listrik yang ada di Kota Gorontalo, Jumat (10/3).

Informasi yang disampaikan Bidang Humas Polda Gorontalo pada Sabtu (11/3), gelaran sosialisasi yang berlangsung di Aula Wira Pratama Mapolresta itu sengaja dilakukan, dimana saat ini sepeda listrik tengah diminati oleh masyarakat indonesia dari berbagai kalangan, termasuk anak yang masih berusia dibawah 12 tahun.

Dapat dikatakan bahwa hal tersebut diatas semakin marak dikarenakan sepeda listrik ini terbilang mudah dan sederhana dalam mengoperasikannya. Meski begitu, banyak warga yang masih belum paham dengan aturan lalu lintas terkait penggunaan kendaraan roda dua tersebut.

Bacaan Lainnya

Pada kesempatan tersebut, Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Dr. Ade Permana S.I.K., M.H, juga turut didampingi oleh perwakilan Dinas Perhubungan dan Satpol PP di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo.

“Sepeda listrik ini memang merupakan kendaraan jenis tertentu dengan alat penggerak motor listrik, dimana setiap orang yang menggunakan sepeda listrik tersebut wajib memakai helm,” kata Kombes Pol. Dr. Ade Permana S.I.K., M.H.

Lebih lanjut Kapolresta juga menjelaskan bahwa batas minimal usia yaitu pengemudi harus diatas 12 tahun, serta diawasi dan didampingi oleh orang tua. Penggunaannya sendiri yaitu hanya bisa di gunakan di jalur khusus atau kawasan tertentu, dan tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya.

“Kami juga menghimbau kepada masyarakat yang sudah terlanjur membeli sepeda listrik, agar bisa menggunakannya di dalam kompleks perumahan maupun tanah lapang saja. Bisa di jalan raya, kecuali ada kegiatan car free day, maupun jalur khusus yang dibuat oleh pemerintah,” lanjut Kombes Pol. Dr. Ade Permana S.I.K., M.H.

Kapolresta juga menambahkan, dimana dengan adanya penggunaan sepeda listrik, membuat kekhawatiran bagi sejumlah kalangan, karena penggunaan kenderaan tersebut saat ini tengah jadi sorotan dari sisi keselamatan. Untuk itu, pihaknya gencar melakukan sosialisasi aturan penggunaan sepeda listrik tersebut.(*) 

 

Rilis

Pos terkait