NUSANTARA1.ID – Gara-gara terlibat peredaran Narkoba jenis sabu-sabu, dua orang pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Luwuk, Sulawesi Tengah ditangkap polisi. Parahnya, barang tersebut diperoleh dari salah seorang narapidana.
“Dua tersangka inisial MM 38 tahun, dan NS alias I 36 tahun. Keduanya diringkus di Jalan Pulau Bali, Kelurahan Hanga-hanga Permai pada Kamis (24/2),” kata Kasi Humas Polres Banggai Iptu Al Amin S Muda kepada wartawan, Jumat (24/2) seperti yang dilansir jpnn.com.
Dituturkan, penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat bahwa salah satu oknum pegawai Lapas Kelas II B Luwuk berinisial MM sering melakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu.
“Setelah menerima informasi, anggota dipimpin KBO Sat Narkoba Polres Banggai Iptu Herman Yosef langsung melakukan lidik di sekitar Lapas Kelas II B Luwuk,” katanya.
Tak lama kemudian, anggota dari Sat Narkoba kembali menerima informasi bahwa tersangka MM akan melakukan transaksi Narkoba di tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah tersangka lain, yakni NS.
“Sekitar pukul 12.30 Wita, polisi melihat tersangka MM berada di depan rumah NS dan saat itu langsung dilakukan penangkapan,” kata dia.
Dari penggeledahan, petugas menemukan dua plastik bening berisikan kristal yang diduga Narkoba jenis sabu-sabu di saku celana tersangka.
Selain itu, polisi juga menemukan satu buah alas isap sabu-sabu, satu buah korek api dalam lemari pakaian di rumah tersangka NS, begitu pun di kediaman MM juga ditemukan alat isap dan pirex.
Berdasarkan hasil interogasi MM, ditemukan fakta-fakta bahwa barang terlarang itu diperoleh dari seorang narapidana berinisial PN.
“Tersangka MM juga sering menyuruh NS mencari pelanggan untuk membeli narkoba. Keduanya saat ini ditahan di Polres Banggai dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan kasus,” pungkas Amin. (*)