Terkait Penyalahgunaan Minyak Goreng Bersubsidi, Seorang Jadi Tersangka 

Kabidhumas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K (tengah), Dir Reskrimsus Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K, M.H (kanan), dan Paur Penmas AKP Heny Rahayu, SH,MH, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Ist/HUMAS)
Kabidhumas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, S.I.K (tengah), Dir Reskrimsus Kombes Pol. Taufan Dirgantoro, S.I.K, M.H (kanan), dan Paur Penmas AKP Heny Rahayu, SH,MH, saat menggelar konferensi pers. (Foto: Ist/HUMAS)

NUSANTARA1.ID – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan IB, warga Kabupaten Bone Bolango, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana bidang perlindungan konsumen dan perdagangan, yang telah menyalahgunakan minyak goreng rakyat bersubsidi ‘Minyak Kita’.

Hal itu disampaikan langsung Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K, didampingi Dir Reskrimsus, Kombes Pol. Taufan Dirgantara, S.I.K, M.H, dan Paur Penmas, AKP Heny Rahayu, SH,MH, melalui gelaran Press Conference yang digelar di gedung Bidang Humas Polda Gorontalo pada Kamis (23/2).

Dalam kesempatan itu Kabid Humas menjelaskan, dalam kasus ini IB dengan sengaja mengolah dan mengemas ulang minyak goreng rakyat subsidi pemerintah, ke dalam botol bekas air mineral ukuran 1,5 liter dan 600 ml, lalu menjualnya ke pasar tradisional mingguan dengan nilai jual diatas harga eceran tertinggi (HET).

Bacaan Lainnya

Dijelaskan Kabid Humas bahwa pengungkapan ini berawal dari keluhan masyarakat pemilik warung makan, yang saat itu menjadi target pelaksanaan kegiatan Jumat Curhat. Disinilah Kabid Humas mendapatkan keluhan soal bervariasinya harga minyak goreng curah di pasaran, yaitu ada yang mencapai Rp 330.000 per 20 kilogram, hingga ada juga yang lebih dari itu

“Atas dasar informasi itulah, kemudian saya teruskan ke Dir Reskrimsus selaku Ketua Satgas Pangan Polda Gorontalo, untuk ditindaklanjuti,” jelas Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K.

Lanjut mantan Kabid Humas juga menerangkan, usai menerima informasi itu, Dir Reskrimsus langsung memerintahkan Tim Satgas Pangan Subdit I Indagsi, untuk melaksanakan penyelidikan. Hasilnya pada tanggal (11/2) Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya salah satu pelaku usaha yang ada di Kecamatan Bulango Utara, memperdagangkan minyak goreng merek ‘Minyakita’, yang diduga dikemas ulang ke dalam botol bekas air mineral dan tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan (SNI) serta dijual dengan harga diatas HET.

“Kemudian Tim Satgas Pangan mendatangi toko milik IB tersebut dan ditemukan minyak goreng yang sudah dalam kemasan botol bekas air mineral ukuran 1.5 liter dan ukuran 600 ml,” terang Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K.

Setelah dilakukan introgasi kata Kabid Humas, pemilik toko mengakui bahwa minyak goreng yang telah dikemas ulang itu adalah minyak goreng bersubsidi ‘Minyak Kita‘, yang telah dibuka dari kemasan aslinya kemudian diolah dan dikemas ulang, lalu diperdagangkan dengan harga Rp 25.000 per botol ukuran botol 1.5 liter, dan Rp10.000 per botol ukuran 600 ml.

“Selanjutnya pemilik toko yaitu IB bersama saksi-saksi yang ada, dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan hasil pemeriksaan saksi-saksi termasuk saksi ahli, setelah dilakukan gelar perkara, maka terhadap IB ditetapkan sebagai tersangka,” sambung Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K.

Sementara itu pada kesempatan yang sama, Dir Reskrimsus Polda Gorontalo, Kombes Pol. Taufan Dirgantara, S.I.K, M.H dalam keterangannya menjelaskan terkait penerapan pasal, dimana terhadap tersangka IB, diterapkan pasal 62 Undang-Undang RI nomor 42 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen Jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan ayat 3 dan atau pasal 113 Undang-undang RI nomor 7 Tahun 2004, tentang perdagangan dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Selain itu Dir Reskrimsus mengatakan bahwa cara pengolahan ulang minyak goreng dengan cara dipanaskan yang dilakukan IB, menyebabkan tiga kandungan zat dalam minyak goreng mengalami kenaikan. 

“Hasil uji lab, terjadi perubahan unsur yaitu naiknya PK Bilangan Peroksida, PK Bilangan Asam, PK Bilangan Penyabunan. Untuk  botol  yang digunakan mengemas ulang adalah botol bekas air mineral yang tentu disangsikan syarat kesehatan dan higienisnya,” kata Kombes Pol. Taufan Dirgantara, S.I.K, M.H.

Dir Reskrimsus juga menyampaikan, bahwa terhadap tersangka IB tidak dilakukan penahanan, karena saat dilakukan pemeriksaan, IB sangat kooperatif dan berdasarkan keyakinan penyidik, yang bersangkutan tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti dan juga tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga ia tidak ditahan.

“Saat ini, kita sedang merampungkan berkas perkara dan dalam waktu dekat akan kita kirimkan ke JPU,” ujar Kombes Pol. Taufan Dirgantara, S.I.K, M.H.

Melalui kesempatan ini, Kabid Humas Polda Gorontalo menyampaikan himbauan kepada para pelaku usaha agar dapat menjalankan usahanya dengan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak memanfaatkan kesulitan masyarakat untuk keuntungan pribadi.

“Bagi masyarakat yang melihat adanya dugaan penyimpangan bahan pokok, silakan hubungi hotline pengaduan Polda Gorontalo yang sudah disebarkan di berbagai media termasuk media sosial,” tutup Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K.(*)

Rilis

Pos terkait