Sebanyak 56 Konten Eksploitasi Diblokir Pemerintah 

Ilustrasi. Pemerintah melalui Kemenkominfo memblokir 56 konten eksploitasi. (Foto: Ist)

nusantara1.id, JAKARTA – Sebanyak 56 konten eksploitasi kelompok rentan di platform digital diblokir pemerintah melalui Kemenkominfo. 

“Kemarin sudah 56 yang kami blokir,” ujar Dit Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Senin (6/2).

Semuel mengatakan Kementerian tidak memberikan toleransi kepada konten-konten di platform digital yang mengeksploitasi kelompok rentan, seperti warga lanjut usia, anak-anak, dan penyandang disabilitas. Dia mempersilahkan masyarakat untuk mengembangkan kreativitas mereka di platform digital melalui beragam konten. Hanya saja, ada batasan-batasan yang harus ditaati, termasuk tidak mengeksploitasi para kelompok rentan.

Bacaan Lainnya

“Kata kuncinya adalah silahkan kembangkan kreativitas, tapi, jangan mengeksploitasi, apa lagi kesusahan orang dieksploitasi. Itu tidak elok,” ujar Semuel.

Kemenkominfo sampai saat ini terus melakukan literasi digital kepada masyarakat melalui Gerakan Nasional Literasi Digital. Makin banyak masyarakat yang telah terliterasi digital, Kementerian berharap konten-konten yang dihadirkan di platform digital akan semakin berkualitas.

Belum lama ini, Tiktok menghapus konten-konten mengemis daring yang dilakukan kreator asal Nusa Tenggara Barat atas permintaan Kemenkominfo. Komisi Penyiaran Indonesia juga telah mengimbau stasiun televisi untuk tidak menayangkan atau mengundang pembuat konten itu sebagai bintang tamu. (*)

 

*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘Pemerintah Memblokir 56 Konten Eksploitasi’, Senin, 06 Februari 2023 – 22:08 WIB.

Pos terkait