nusantara1.id, GORONTALO – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo menurunkan Tim Satgas Pangan guna melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan penyelewengan Minyak Goreng Rakyat (MGR) yang dilakukan oleh salah satu pengusaha di Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango.
Upaya penyelidikan itu dilakukan oleh Tim Satgas Pangan Polda Gorontalo, guna menindaklanjuti adanya keluhan masyarakat atas tingginya harga minyak goreng curah di pasaran.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono, S.I.K melalui rilis yang disampaikan oleh Bidang Humas pada Selasa (14/02/2023).
Mantan Kapolres Bone Bolango itu menyampaikan, dimana pada Jumat (10/02/2023), dirinya sengaja berkunjung ke salah satu warung makan sederhana yang berlokasi tidak jauh dari Mapolda Gorontalo.
Pada kesempatan itu Kabid Humas sempat menanyakan keluhan dari pemilik warung dan di situlah ia menerima curhatan warga terkait tingginya harga minyak goreng curah, dimana per 20 kg, harganya mencapai Rp.330.000, yang seharusnya sesuai kebijakan pemerintah adalah Rp.14.000 per kilogram.
“Informasi ini, kemudian saya teruskan ke Dir Reskrimsus, untuk ditindaklanjuti,” ujar Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K.
Kabid Humas juga menjelaskan, atas dasar informasi tersebut, Dir Reskrimsus, Kombes Pol. Taufan Dirgantara, S.I.K,M.H selaku ketua Satgas Pangan, segera menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan. Hasilnya ditemukan pada salah satu toko di wilayah Kecamatan Tapa, Kabupaten Bone Bolango, diduga melakukan penyalahgunaan Minyak Goreng Rakyat (MGR) tersebut.
Dari hasil penyelidikan, Tim menemukan adanya aktivitas pengemasan ulang MGR merk Minyakita ke dalam botol air mineral kemasan 600 dan 1500 ml. Sebelum dimasukkan ke botol, MGR tersebut terlebih dahulu dimasak ulang. Setelah itu MGR kembali dimasukkan ke dalam botol dan siap diedarkan ke pasar-pasar dgn harga perliternya sekitar Rp.16.000 sampai dengan Rp. 17.000.
“Saat ini masih didalami oleh penyidik. Nanti hasilnya akan kita sampaikan,” kata Kombes pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K.
Perwira Polisi berpangkat tiga melati itu juga menambahkan, bahwa upaya menjaga ketersediaan dan stabilitas harga bahan pokok di pasaran seperti ini, sudah menjadi komitmen Polda Gorontalo dalam rangka menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat, dan membantu masyarakat dari pelaku usaha yang nakal.
“Silakan masyarakat melapor apabila ada dugaan penimbunan atau pelanggaran lain, yang terkait bahan kebutuhan pangan masyarakat. Kami himbau kepada para pelaku usaha, untuk bisa melaksanakan usahanya sesuai dengan aturan perundang-undang yang berlaku, dan tidak memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan kesulitan masyarakat,” tutup Kombes Pol. Wahyu Tri Cahyono S.I.K.(*)
Rilis: Humas Polda Gorontalo