NUSANTARA1.ID – Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Keolahragaan segera mengembalikan draft Ranperda. Alasannya, perlu dilakukan penyesuaian terutama terhadap regulasi.
Ini diungkapkan Ketua Pansus DPRD Gorontalo Utara, Lukum Diko setelah melakukan pembahasan Ranperda beberapa hari lalu. Menurutnya, draft Ranperda yang telah disusun dan dibahas pihaknya akan dikembalikan ke pihak eksekutif lewat Bagian Hukum.
“Ranperda yang sementara kita bahas saat ini merupakan Ranperda usul inisiatif eksekutif. Olehnya kita akan kembalikan dulu untuk dilakukan beberapa penyesuaian terutama dengan regulasi yang ada. Setelah itu dilakukan, Ranperda tersebut dikembalikan lagi ke kami pihak Pansus,” ungkapnya.
Sebelumnya Pansus telah melaksanakan rapat bersama pihak eksekutif diantaranya Asisten III, Badan Keuangan, BPMDes, Inspektorat, Dispora dan Bagian Hukum. Pansus tentang Ranperda Keolahragaan mendapat jawaban atas kewenangan pembangunan sarana dan prasarana olahraga.
Menurut Lukum Diko, Ranperda Keolahragaan DPRD Gorontalo Utara tersebut menyebut di salah satu pasal bahwa setiap desa harus memiliki dan membangun sarana dan prasarana olahraga.
“Yang menjadi pertanyaan kita pihak Pansus, terkait dengan pembiayaan atas pembangunan tersebut dibebankan kepada siapa? Apakah dibebankan melalui desa atau APBD,” kata Lukum Diko.
Namun pertanyaan tersebut telah terjawab bahwa dalam undang-undang terbaru yang mengatur itu. Pembangunan sarana olahraga itu bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah melalui APBD, BUMDes, dan masyarakat.
“Dengan adanya jawaban tersebut, saat ini sudah masuk dalam tahap finalisasi yang sudah dilakukan penyesuaian dengan Undang-undang Nomor 11 /2022 Tentang Keolahragaan,” kuncinya. (*)