‘Jumat Curhat’, Kapolda Gorontalo Terima Aspirasi di Mapolres Pohuwato 

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika,SH.,S.I.K.,M.Si saat menerima perwakilan massa aksi yang unras di Mapolres Pohuwato. (Foto:Ist/humas)

nusantara1.id, GORONTALO – Agenda rutin program ‘Jumat Curhat’ Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika,SH.,S.I.K.,M.Si di Kabupaten Pohuwato, menerima langsung aspirasi masyarakat yang menggelar demo di Mapolres Pohuwato, Jumat (3/2/2023).

Pada kesempatan itu Kapolda Gorontalo didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polda diantaranya Dir Reskrimsus, Dir Reskrimum, Kabid Propam, Kabid Humas serta selaku tuan rumah yakni Kapolres Pohuwato.

Dalam Jumat Curhat kali ini, Kapolda mendengarkan keluhan para pendemo dari Lembaga Aksi Bela Rakyat ( LABRAK), yang menyampaikan tuntutan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Pohuwato, serta memprotes kegiatan penegakkan hukum yang menurut massa aksi jauh dari rasa keadilan.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta kepada pihak Kepolisian untuk menegakkan keadilan hukum terhadap tiga orang anak kami yang saat ini ditahan di Polres Pohuwato, dan kami meminta Kapolda untuk mencopot Kasat Reskrim Pohuwato beserta penyidik yang bertanggung jawab terhadap proses hukum, perkelahian antara oknum polisi dan masyarakat yang terindikasi direkayasa oleh penyidik,” curhat Sonnie (koordinator massa aksi).

Menanggapi curhatan perwakilan massa aksi yang diterima di ruang SPKT Polres Pohuwato Tersebut, Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Helmy Santika,SH.,S.I.K.,M.Si, mengatakan bahwa proses sementara berjalan, dan Polri dalam hal penegakkan hukum dilaksanakan secara profesional serta transparan.

“Saat ini, kasus dugaan penganiayaan tersebut masih berproses, percayalah bahwa kami bekerja secara profesional dan transparan. Jika memang ada oknum Polisi yang terbukti terlibat dalam kasus tersebut, tentu akan diproses tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jawab Irjen Pol. Helmy Santika,SH.,S.I.K.,M.Si.

Selain itu, Kapolda juga menyatakan, secara tegas apabila ada oknum anggota Polri yang melakukan tindak pidana, maka kepada yang bersangkutan tidak hanya diberikan sanksi pidana umum, tetapi juga sanksi internal berupa sanksi kode etik Polri .

“Ini sudah terbukti , beberapa kali terhadap oknum anggota Polri yang terlibat pidana, kita berikan sanksi tegas,” tegas Irjen Pol. Helmy Santika,SH.,S.I.K.,M.Si.

Pada kesempatan yang sama, Polisi berpangkat jenderal bintang dua itu menekankan bahwa ia meminta masyarakat untuk menyerahkan kasus ini ke pihak Penyidik Polres Pohuwato untuk ditangani secara profesional. Kapolda menyebut jika memang antara pihak keluarga korban dan pelaku sudah ada kesepakatan damai, ia meminta hal tersebut langsung disampaikan kepada pihak penyidik.(*)

 

Rilis: Humas Polda Gorontalo

Pos terkait