NUSANTARA1.ID – Gara-gara membawa dua linting ganja, seorang pria berinisial SD (50) diciduk polisi ketika sedang berdiri di tepi jalan. Bahkan berdasarkan pengakuannya, selain dua linting tersebut, SD masih menyimpang sebagian di rumahnya.
Cerita ini bermula ketika Sat Narkoba Polresta Gorontalo Kota melakukan penangkapan pada (20/2). Hal itu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang mana pria berinisial SD sering membawa Narkoba jenis ganja. SD merupakan warga Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
“Berbekal informasi tersebut Team Opsnal langsung menuju ke TKP dan menemukan SD sedang berdiri di trotoar pinggir jalan. Kemudian langsung mengamankan dan melakukan pemeriksaan badan dan bawaan SD. Hasilnya, ditemukan 1 bungkus rokok dari saku celana dan di dalam pembungkus rokok tersebut terdapat 2 linting yang diduga narkotika jenis ganja”, jelas Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.I.K,MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Cecep Ibnu Ahmadi, SH, SIK.
“Setelah diinterogasi, SD mengakui bahwa barang tersebut benar miliknya dan masih ada lagi yang disimpan di rumahnya. Kemudian Team Opsnal langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan di rumah SD dan ditemukan 1 pembungkus rokok yang diduga berisi narkotika jenis ganja sebanyak 6 linting. Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan serta uji barang bukti 3.24207 gram, Sat Narkoba melakukan penahanan pada SD,” kuncinya. (*)