nusantara1.id, GORONTALO – Polresta Gorontalo Kota kini kembali merazia sejumlah tempat hiburan malam yang menyediakan minuman keras (Miras). Targetnya yakni berupaya mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).
Sabtu (14/1/2023) dini hari, razia dimulai dari sejumlah tempat hiburan malam di Kota Selatan yang yang mana Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota melibatkan Polsek Kota Selatan. Razia ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Leonardo Widharta,S.I.K dan Kapolsek Kota Selatan Iptu Hanna Widya Sari,S.Trk.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Polisi Dr. Ade Permana,S.I.K.,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta, SIK mengatakan, razia tersebut dilakukan karena berdasarkan informasi bahwa ada tempat hiburan malam menjadi tempat paling rawan terjadinya gangguan Kamtibmas yang diakibatkan oleh Miras.
“Razia cafe dan miras ini untuk mengantisipasi dan memberantas penyakit masyarakat. Kami melaksanakan razia rutin di tempat-tempat rawan gangguan Kamtibmas dengan sasaran penjual Miras,” ujar Kompol Leonardo Widharta, SIK.
Lebih lanjut Kompol Leonardo Widharta, SIK mengatakan, dari hasil razia, didapati bahwa izin operasional cafe sudah kadaluarsa sehingga pihaknya mengambil tindakan dengan tegas menutup sementara tempat hiburan yang dimaksud.
Kompol Leonardo Widharta, SIK, menegaskan bahwa akan berupaya memberantas peredaran Miras di wilayah hukum Kota Gorontalo dimana akan berkesinambungan menggelar razia di cafe dan pedagang minuman keras yang tidak memiliki izin edar.
Di akhir kegiatan Kompol Leonardo Widharta, SIK mengajak masyarakat Kota Gorontalo untuk sama-sama membantu menjaga dan menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dengan tidak menjual minuman keras. Karena miras bisa menjadi pemicu tindakan kriminal. (*)