nusantara1.id, GORONTALO – Guna memacu semangat anggota di lapangan untuk terus berbuat baik, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menggelar kegiatan Hoegeng Awards pada tahun ini.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo melalui rilis yang disampaikan Bagian Humas Polda Gorontalo, Selasa (24/01/2023), penyelenggaraan Hoegeng Awards tersebut pertama kali dicetuskan oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat rapat kerja dengan Komisi III DPR pada Januari 2022.
Disampaikan Kadiv Humas Polri, background penyelenggaraan Hoegeng Awards ini, bermula dengan adanya tagar percuma lapor polisi dan satu hari satu oknum.
“Lalu Pasal 30 ayat 4 UUD 1945, yaitu Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat serta menegakkan hukum,” ujar Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Selain itu, kata Kadiv Humas Polri, penyelenggaraan Hoegeng Awards ini juga dilatarbelakangi oleh humor dari mantan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur, yang menyatakan hanya ada tiga polisi jujur di Indonesia, yakni patung polisi, polisi tidur dan mantan Kapolri Jenderal Hoegeng Iman Santoso.
“Munculnya humor dari Gus Dur ini, seakan telah melegitimasi bahwa sangat sulit mencari polisi jujur dan berintegritas di negara ini,” kata Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
Hoegeng Awards sendiri diterangkan Kadiv Humas Polri bahwa bukan merupakan konteks popularitas dan banyak – banyakan usulan, melainkan proses seleksi yang menitikberatkan pada dampak positif, untuk institusi Polri maupun masyarakat luas, dengan berlandaskan pada nilai keteladanan Hoegeng Iman Santoso.
Pada penyelenggaraan Hoegeng Awards 2022 ada tiga kategori yang dinilai, diantaranya Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, dan Polisi Berintegritas. Untuk tahun ini, ada lima kategori yang kembali dilombakan yaitu Polisi Berintegritas, Polisi Inovatif, Polisi Berdedikasi, Polisi Pelindung Perempuan dan Anak, dan Polisi Tapal Batas.
Adapun dewan pakar yang nanti memutuskan penerima Hoegeng Awards yaitu, Wakil Ketua MPR, Arsul Sani, Anggota Kompolnas, Poengky Indarti, Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian Indonesia, Alissa Qotrunnada Wahid, Anggota Komnas HAM, Putu Elvina dan Mantan Plt Pimpinan KPK, Achmad Santosa.
“Kriteria penjurian yaitu anggota Polri aktif, tidak memiliki catatan negatif data internal Polri, memiliki impact atau dampak terhadap masyarakat luas, memiliki citra positif di mata masyarakat sekitarnya, berintegritas dan menjalankan prinsip – prinsip Presisi,” tutup Irjen Pol. Dedi Prasetyo.(*)
Rilis: Humas Polda Gorontalo