nusantara1.id, JAKARTA – Kabar terbaru dari kasus yang melibatkan Gubernur Papua Lukas Enembe. Yakni, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga istri dan anak Lukas Enembe, Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo turut serta dalam menentukan pemenang lelang proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua. KPK pun memeriksa Yulce dan Astract pada Rabu (18/1/2023).
“Terkait dengan materi pemeriksaan saksi Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe bahwa penyidik juga mendalami pengetahuan saksi di antaranya dugaan turut sertanya saksi dalam penentuan pemenang proyek pekerjaan di Pemprov Papua,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (21/1/2023).
Selain soal dugaan tersebut, Yulce dan Astract Bona diduga mengetahui penerimaan uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe. Penyidik juga mendalami adanya aliran uang dari Rijatono kepada Yulce dan Astract. Dalam kasus ini, Lukas diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Uang itu merupakan pemulus agar proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua jatuh ke tangan Rijatoni. Rijatono juga sudah ditahan KPK. Di sisi lain, Lukas juga disinyalir menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur Papua sebesar Rp 10 miliar.
Dalam mengusut kasus ini, KPK juga telah memblokir rekening dengan nilai sekitar Rp 76,2 miliar. Diduga rekening itu milik Lukas dan istrinya, Yulce Wenda. (*)
*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘Hmm, Istri dan Anak Lukas Enembe Diduga Menentukan Pemenang Proyek di Papua’, Sabtu, 21 Januari 2023 – 11:26 WIB.