nusantara1.id, GORONTALO – Polsek Kota Utara yang didukung Tim Rajawali Satreskrim Polresta Gorontalo Kota berhasil meringkus dua orang pencuri. Menariknya, seorang diantaranya diuber hingga ke Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng).
Dua pelaku ini masing-masing KAS (34), warga Kecamatan Gading, Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah dan RD (26), warga Desa Berlian, Kecamatan Tilongkabila, Bone Bolango. Mereka tertangkap berdasarkan penyelidikan Polisi, yang mendapati keberadaan barang bukti hasil kejahatan berupa laptop dan handphone, tengah berada di Sulawesi Tengah.
“Tim Rajawali dan Unit Reskrim Polsek Kota Utara, awalnya mencari tahu keberadaan barang hasil curian. Dimana, dari penyelidikan, terdeteksi berada di Sulteng,” kata Kapolresta Gorontalo Kota, Kombespol Dr. Ade Permana, S.I.K.,MH, melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Iptu Muhammad Nauval Seno,STK,SIK, Rabu (4/1/2023)
“Saat itu juga, tim berkoordinasi dengan Resmob Polres Buol, guna proses pelacakan barang bukti hasil curian yang terdeteksi di wilayah Buol,” tambahnya.
Dijelaskan Iptu Nauval, usai mengamankan barang bukti, pihaknya mendapat informasi terkait otak pencurian yang telah menjual barang hasil curian kepada warga Buol tersebut.
“Keterangan orang yang menguasai barang hasil curian ini, barang tersebut dibelinya dari seseorang, yang ciri-cirinya mengarah ke pelaku berinisial KAS,” jelas Iptu Nauval Seno.
Tim gabungan langsung mencari keberadaan Pelaku, dan berhasil mengamankan, dari rumah kakaknya di Wilayah Buol. Sementara itu, usai mengamankan KAS, pihaknya mendapat informasi tambahan, tentang keterlibatan satu orang pelaku lainnya, yakni RD.
“Dari keterangan KAS ini, kami dapatkan lagi informasi, bahwa yang turut membantu aksi pencurian adalah RD yang merupakan warga Gorontalo. RD pun kami cari keberadaannya, dan berhasil mengamankan di wilayah Kabupaten Gorontalo,” terangnya.
Dari penangkapan dua pelaku ini, petugas berhasil mengamankan dua unit laptop hasil curian, empat buah handphone, dan 2 unit motor yang diduga digunakan untuk memuluskan aksi kejahatan.
“Baik pelaku dan barang bukti, saat ini sudah kami serahkan ke Penyidik Unit Reskrim Polsek Kota Utara. Sebagai tambahan, satu pelaku berinisial KAS ini, merupakan residivis kasus yang sama,” kuncinya. (*)