nusantara1.id, GORONTALO – Kabar gembira bagi para honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Pemda Gorontalo Utara. Yakni, pusat telah memperbolehkan daerah merekrut honorer dengan syarat sesuai kebutuhan dan dari honorer sebelumnya.
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi I DPRD Gorontalo Utara, Matran Lasunte usai berkonsultasi ke KemenPAN RB dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN) beberapa waktu lalu. Menurutnya, terkait dengan Pasal 96 PP 49/2018 dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK (tenaga honorer) untuk mengisi jabatan ASN, itu dikembalikan lagi ke daerah masing-masing, dalam artian disesuaikan dengan kebutuhan daerah.
“Ini kabar gembira bagi para honorer atau PTT di Gorontalo Utara, terkait dengan Surat Keputusan (SK) yang mereka pertanyakan sampai saat ini karena belum ada kejelasannya,” kata Matran Lasunte.
Hasil konsultasi, kata Matran Lasunte, daerah masih diberikan kesempatan untuk memberikan ruang kepada para tenaga honorer daerah untuk bekerja di instansi yang membutuhkan tenaga mereka.
“Namun ada batasan waktu yang diberikan oleh pemerintah pusat yakni sampai pada November 2023,” tegas Matran Lasunte.
Catatan lainnya yang diperoleh dari hasil konsultasi tersebut yakni untuk rekrutmen tenaga honor daerah, memang dikembalikan lagi ke daerah. Namun tenaga honorer yang akan diangkat itu tidak boleh tenaga baru.
“Memang daerah diberikan kesempatan untuk mengangkat tenaga honorer sesuai dengan kebutuhan, namun tidak boleh ada tenaga honor yang baru. Yang diangkat merupakan tenaga honorer lama dan sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Hanya saja, kata Matran Lasunte, untuk waktunya itu hanya sampai November 2023, karena pemerintah pusat memberikan kesempatan terakhir, karena 2024 mendatang, sudah tidak ada lagi.
“Sehingga dengan kebijakan ini, pemerintah daerah harus segera menindaklanjutinya, dengan melihat berapa kebutuhan tenaga PTT, dan selanjutnya dikeluarkan SK mereka. Mengingat para PTT ada yang telah bekerja sejak awal tahun berjalan ini,” ungkapnya. (*)