Nusantara1.id, GORONTALO – Warga Kabupaten Gorontalo diharapkan untuk berhati-hati mengkonsumsi air minum isi ulang. Alasannya, selain banyak yang ilegal, pemeriksaan secara berkala pun kurang optimal.
Hal ini terungkap, dari rapat kerja antara Komisi ll dengan Dinas Kesehatan dan Dinas Perijinan Terpadu, Selasa (30/8/2022). Ketua Komisi ll, Ali Polapa mengatakan, dari penjelasan yang ada diakui baik oleh Dinas PTSP dan juga Dinas Kesehatan masih banyak depot air minum yang ilegal, bahkan ada yang tidak mau lagi memeriksakan depot air minumnya secara berkala.
“Banyak yang mengira jika sudah mempunyai izin dari dinas kesehatan sudah tidak perlu lagi ke Dinas PTSP, padahal dalam aturannya meskipun sudah ada izin dari dinas kesehatan tetapi dikatakan legal nanti setelah keluar izin dari Dinas PTSP yang berlogo garuda,” ungkap Ali.
Dikatakan Ali, selain masih banyak yang belum paham aturan untuk izin usaha depot air isi ulang, ada juga depot air isi ulang yang tidak menggunakan standar operasional prosedur (SOP). Laporan yang diterima Komisi II, ada depot air minum yang justru tak mengedepankan SOP, dengan tidak menggunakan air dari dalam tabung akuarium tetapi justru diisi langsung dari kran ke dalam gallon.
“Ini tidak benar adanya, karena aturannya tak demikian, karena air itu bisa dimanfaatkan setelah dilakukan penyaringan pada akuarium tersebut, bukan langsung diisi dari kran ke dalam gallon,” tegas Ali.
Ali menambahkan, melihat kondisi ini Komisi ll dalam waktu dekat akan turun langsung ke lapangan, karena memang banyak hal yang harus dibenahi dalam sistem pengelolaan depot air minum tersebut.
“Dalam waktu dekat ini kami akan pantau, mengingat saat ini depot isi ulang sangat menjamur di wilayah Kabupaten Gorontalo, tetapi justru hanya sedikit yang usahanya legal,” tandas Ali. (*)