KKEP Tolak Permohonan Banding, Karier Ferdy Sambo Tamat

Ferdy Sambo. (Foto: Ist)

Nusantara1.id, JAKARTA – Ada kabar terbaru mengenai kasus yang melibatkan Ferdy Sambo. yakni, Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo terkait pemecatan dari Korps Bhayangkara. Hanya saja, menurut Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo memastikan tidak ada upacara pemecatan terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu. 

“Nggak ada (upacara, red). Kalau sudah diserahkan, nanti berarti sudah diberhentikan dengan tidak hormat. Jadi, nggak ada seremonial,” kata Irjen Dedi di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). 

Jenderal bintang dua itu mengatakan Biro SDM Polri memproses berkas administrasi pemecatan Ferdy Sambo dengan jangka waktu tiga hari. 

Bacaan Lainnya

“Sesuai dengan Pasal 81 Ayat 2, proses administrasi terkait keputusan yang dijatuhkan oleh sidang komisi banding ini akan diproses oleh SDM Polri,” ujar Dedi. 

KKEP memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari Korps Bhayangkara. Putusan itu dibacakan majelis KKEP di ruang sidang Gedung TNCC, Mabes Polri, Senin (19/9). 

“Memutuskan permohonan banding dari Saudara Ferdy Sambo, menolak permohonan banding pemohon,” kata ketua sidang banding Komjen Agung Budi Maryoto.

Pria yang menjabat Irwasum Polri itu mengatakan majelis KKEP juga tetap menguatkan putusan sidang etik pada 26 Agustus 2022 lalu. 

“Menguatkan putusan sidang Kode Etik Polri tertanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo,” ujar Agung. 

Ferdy Sambo merupakan tersangka perintangan atau obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J. Dia juga berstatus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Ferdy Sambo diduga sebagai dalang pembunuhan terhadap Brigadir J di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7). 

Adapun Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J. Atas kasus itu, dia dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP. Ferdy Sambo terancam hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara 20 tahun. (*)

 

*) Artikel ini juga telah dipublikasikan oleh jpnn.com dengan judul, ‘Karier Ferdy Sambo Tamat, Polri Tidak Akan Lakukan Upacara Pemecatan’, Senin, 19 September 2022 – 14:59 WIB

Pos terkait