Nusantara1.id, GORONTALO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Boalemo, Provinsi Gorontalo, Ahmad Muchlis, menegaskan, laporkan jika ada oknum yang meminta-minta proyek di instansi Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Boalemo, lantas bawa-bawa nama Institusi Kejaksaan.
Ini ditegaskannya melalui surat nomor : B-309/P.5.12/Dip/03/2022, yang diperoleh Nusantara1.id. Yang mana surat itu ditujukan kepada Bupati Boalemo, Sekretaris Daerah Boalemo, para Kepala Dinas, para Kepala Badan di Pemkab Boalemo, serta ke Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) di lingkungan Pemkab Boalemo, belum lama ini.
Surat tersebut, berisi larangan. Sehubungan adanya surat Jaksa Agung RI, nomor : B-41/A/SUJA/02/2022) pada tanggal 15 Februari 2022, dan Surat Asisten Bidang Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, nomor : B-316-/P.5.3/Dip-/02/2022 tanggal 18 Februari 2022.
“Agar tidak melayani dan menerima oknum yang mengatasnamakan Jaksa Agung, dan pejabat Kejaksaan Agung, disampaikan kepada saudara, apabila ada oknum atau siapapun yang meminta proyek dengan dengan mengatasnamakan Jaksa Agung, dan pejabat Kejaksaan Agung, ataupun mengatasnamakan institusi Kejaksaan diinstansi saudara, agar tidak merespon, menerima, dan melayani,” demikian bunyi dalam surat Kejari Boalemo tersebut yang berhasil dirangkum Nusantara1.id.
Melalui surat itu, Kajari juga memberikan penegasan, apabila ada oknum yang melakukan hal dimaksud, untuk segera laporkan kepada pihak Kejari Boalemo. Kajari Boalemo juga mencantumkan nomor WhatsApp 082178919288, dan nomor Hotline, 08138963000. (N1-11)