NUSANTARA1.ID – Salah satu penyakit masyarakat yang meresahkan yakni judi online. Olehnya, Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo terus memburu pelaku judi online.
Informasi yang berhasil dihimpun, Senin, (26/8) sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Resmob Otanaha Ditreskrimum Polda Gorontalo berhasil mengamankan seorang pelaku judi online jenis togel (toto gelap).
Pelaku yang diamankan diketahui bernama ART (38) berprofesi sebagai petani di Desa Daenaa, Limboto Barat, Kabupaten Gorontalo.
Penangkapan ini dipimpin oleh IPTU Nirwan Damopolii, S.H, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat setempat mengenai aktivitas perjudian togel yang dilakukan oleh inisial ART.
Saat penggerebekan, pelaku tertangkap basah sedang menerima pasangan togel dari salah seorang pemasang, AHC, seorang petani berusia 52 tahun yang juga berdomisili di Desa Daenaa.
Selain ART, tim juga mengamankan seorang saksi yang berada di lokasi kejadian, yaitu SHU yang diketahui sebagai ibu rumah tangga.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa, satu unit handphone merek, satu lembar arti mimpi (ramalan), tiga papan berisi nomor togel, satu lembar kalender berisi nomor togel, satu buah pulpen, satu buah tipe x, satu kaleng nabati, uang tunai sebesar Rp 616.500, dan uang saldo di akun TOGELCC dengan nama ‘Melo’ sejumlah Rp 3.200.000.
Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Nur Santiko, SIK mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal, termasuk perjudian, guna menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Markas Polda Gorontalo untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi aktivitas perjudian di wilayah tersebut,” kuncinya. (**)
Rilis


![Kombes Pol. Teddy Rachesna Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Teddy Rachesna, SH, SIK, MH. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Kombes-Pol.-Teddy-Rachesna-200x112.jpg)





