Bekerja di Kota, Bayar Zakat di Kampung Halaman, Boleh?

NUSANTARA1.ID – Salah satu poin dalam Rukun Islam yakni Membayar Zakat. Artinya, zakat fitrah wajib dilaksanakan oleh setiap muslim dan muslimah sejak masuknya bulan suci Ramadan hingga sebelum dilaksanakannya Salat Idul Fitri. Untuk anak-anak, zakat fitrahnya dibayarkan oleh orang tuanya.

Berhubung sangat antusias untuk mudik di momen Lebaran Idul Fitri 2024 ke kampung halaman, bisa jadi diantara kita tidak sempat membayarkan zakat fitrah. Muncul pertanyaan, bolehkah kita yang bekerja di kota-kota besar membayarkan zakat fitrah di kampung halaman?

Seperti yang dilansir jpnn.com, Dasrizal M. Nainin, S.S.I., M.I.S selaku dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menyatakan bahwa zakat boleh dilaksanakan di kampung halaman. Bahkan, apabila di kampung halaman lebih banyak orang yang membutuhkan dari pada di sekitar tempat tinggalnya di kota, maka memang sebaiknya zakat fitrah dilaksanakan di kampung halaman.

Bacaan Lainnya

“Kalau dirasa di kampung halaman ada yang lebih memerlukan zakat kita, alangkah lebih baiknya jika melaksanakan zakat fitrah di kampung halaman,” kata Dasrizal kepada JawaPos.com.

Dia pun memberikan catatan terkait ketentuan zakat fitrah. Menurut dia, zakat fitrah yang harus dikeluarkan secara kualitas berasnya harus sama dengan beras yang dikonsumsi pembayaran zakat dalam kehidupan sehari-hari.  

Dia menegaskan tidak boleh membayar zakat dengan kualitas beras jelek sementara yang dikonsumsi sehari-hari adalah berat dengan kualitas baik.

“Tidak boleh dalam kehidupan sehari-hari makan dengan beras yang bagus, tapi beras yang digunakan untuk zakat fitrah malah yang kualitasnya jelek. Beras yang dikeluarkan untuk zakat harus sama dengan yang dikonsumsi sehari-hari,” tegas Dasrizal.

 Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga bisa dilaksanakan dalam bentuk uang tunai. Jumlah nominal uang yang ditunaikan sebagai zakat fitrah tentu harus disesuaikan dengan nilai beras yang biasa dikonsumsi oleh orang yang menunaikan zakat dalam kehidupan sehari-hari.

“Biasanya kalau di masjid-masjid sudah ada beberapa jenis beras yang umum dikonsumsi dan berapa angkanya jika dalam bentuk uang. Zakat fitrah takarannya sekitar 2,5 kilogram berat atau sekitar 3,5 liter,” tutur Dasrizal.

 Selain ketentuan di atas, ada syarat yang harus dipenuhi oleh orang dikenakan kewajiban membayar zakat fitrah. Beberapa syarat tersebut di antaranya; harus beragama Islam, merdeka (bukan budak atau tidak sedang dijajah), hidup diantara bulan Ramadhan dan bulan Syawal, dan memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. (*)

Pos terkait