DPRD Usul 11 Ranperda, Pengelolaan Sampah Masuk Prioritas 

Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo. [foto:ist/dulohupa]
Kantor DPRD Kabupaten Gorontalo. [foto:ist/dulohupa]

NUSANTARA1.ID – Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah menjadi salah satu prioritas Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gorontalo. Itu masuk dalam 11 Ranperda diusulkan pada 2024 mendatang.

Sebagaimana disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Gorontalo, Hendra Abdul, setelah belum lama ini melakukan pembahasan terkait rencana program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) 2024.

“Perda pengelolaan sampah adalah sangat penting untuk diwujudkan. Di samping perda lainnya, seperti perpustakaan, kemudian pemberdayaan usaha mikro dan perda tentang narkoba,” ungkap Hendra.

Bacaan Lainnya

Diakui Hendra, memang persoalan sampah sudah menjadi masalah klasik yang sampai dengan saat ini belum terselesaikan secara maksimal.

“Itu juga menjadi bentuk perilaku dari setiap orang. Seperti ada yang membuang sampah pada tempatnya, tapi ada yang membuang di sembarang tempat,” ujarnya.

Hanya saja lewat Perda pengelolaan sampah, nantinya diharapkan selain kesadaran masyarakat atau pribadi setiap orang membuang sampah pada tempatnya, pemerintah tentu harus menyiapkan fasilitas tempat pembuangan sementara.

“Itu wajib untuk mempermudah masyarakat membuang sampah pada tempatnya. Terkadang juga karena tempat pembuangan sampahnya jauh, masyarakat terpaksa membuang di sembarang tempat. Tapi, yang pasti dengan perda pengelolaan sampah diharapkan pengelolaan sampah di Kabupaten Gorontalo akan lebih maksimal,” kuncinya. (*)

Pos terkait