NUSANTARA1.ID – Hingga saat ini, pembayaran lahan Tempat Pemakaman Umum (TPI) oleh Pemprov Gorontalo belum juga terlaksana. Padahal sebelumnya, yakni pada 2 Mei lalu ditunda hingga 15 hari kedepan.
Ini terungkap setelah Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo kembali menggelar pertemuan dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Selasa (16/5). Pada rapat tersebut, juga terungkap jika salah satu kendalanya yakni ahli waris belum bisa bertemu dengan pihak pemerintah.
“Pembayaran ganti rugi ini akan segera ditindaklanjuti dengan menghubungi para ahli waris. Semua benturannya ada disana. Ahli warisnya belum bisa bertemu dengan Pemda. Jadi, Pemda tidak tahu akan bayar kepada siapa,” kata Ketua Komisi I, AW Thalib.
Olehnya, Komisi I berharap para ahli waris bisa secepatnya bersepakat, untuk memutuskan. Sehingga pembayaran lahan TPU tersebut bisa segera terealisasi. Selain itu, memperjelas siapa-siapa saja ahli waris yang akan dibayarkan itu.
“Harus ada keputusan yang jelas terhadap ahli waris. Jangan sampai, nanti ketika dibayarkan pada satu, dua orang, muncul lagi ahli waris yang lain atau yang mengaku sebagai ahli waris. Sehingga ini mesti harus ada kejelasan terhadap ahli waris itu sendiri,” kuncinya. (*)