Sebanyak 26 Kades Selesai Akan Masa Jabatannya

Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo saat membahas rencana Pilkades serentak 2023. (Foto: Ist)
Komisi I DPRD Kabupaten Gorontalo saat membahas rencana Pilkades serentak 2023. (Foto: Ist)

NUSANTARA1.ID – Pada tahun ini, sebanyak 26 Kepala Desa (Kades) yang bakal habis masa jabatannya. Sehingga berdasarkan surat Kemendagri, DPRD Kabupaten Gorontalo, dalam hal ini Komisi l akan melakukan pembahasan.

Ketua Komisi l Syarifudin Bano mengatakan, berdasarkan edaran tersebut diagendakan dalam waktu dekat akan mengundang sejumlah pihak terkait, mulai dari asosiasi Kades, BPD  dan juga Dinas Pemdes. 

“Karena di surat itu ada yang pertama bisa dilakukan penundaan dan juga tidak, apabila dilakukan penundaan maka tidak harus merubah perda hanya menyurat ke Kemendagri melalui Gubernur,” ungkap Syarifudin. 

Bacaan Lainnya

Dikatakan Syarifudin, jika dilaksanakan pilkadesnya maka batas pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak 1 November. 

“Sementara rata-rata batas waktu masa jabatan sebelum tanggal 1 November,” ungkap Syarifudin.

Ditambahkannya politisi Demokrat ini, dengan kondisi inilah dalam waktu dekat akan dilakukan pembahasan dengan sejumlah pihak terkait, apakah akan dilaksanakan serentak atau masih akan dilakukan penundaan, karena jika akan dilakukan secara serentak tentunya akan memerlukan anggaran yang tidak sedikit atau jika memang harus dilaksanakan pastinya akan dilakukan. 

“Sehingganya kami komisi l akan mengundang sejumlah pihak untuk melakukan pembahasan terkait masalah ini, bagaimana hasilnya kita nantikan hasil pembahasannya nanti,” tandasnya. (*)

Pos terkait