Warning Sekda Bone Bolango, Aset Desa Wajib Tercatat

Sekda Bone Bolango, Iwan Mustapa saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan dan Aset Desa se-Kabupaten Bone Bolango di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin 12 Oktober 2026. [fotoDok/onal/prokopim]
Sekda Bone Bolango, Iwan Mustapa saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan dan Aset Desa se-Kabupaten Bone Bolango di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin 12 Oktober 2026. [fotoDok/onal/prokopim]

NUSANTARA1.ID – Sekretaris Daerah (Sekda) Bone Bolango, Iwan Mustapa menegaskan, aset desa yang sudah dibeli wajib tercatat. Ini merupakan warning jangan sampai ada yang belum tercatat dalam inventaris.

Ia mengingatkan seluruh aparat desa agar tidak membiarkan barang milik pemerintah digunakan atau disimpan secara pribadi dalam waktu lama sebelum dimasukkan ke dalam daftar aset resmi.

Iwan Mustapa sampaikan ini saat menghadiri kegiatan Peningkatan Kapasitas Pengelola Keuangan dan Aset Desa se-Kabupaten Bone Bolango di Swiss-Belhotel Maleosan, Manado, Senin 12 Oktober 2026.

Bacaan Lainnya

Iwan Mustapa menegaskan, aset desa merupakan bagian dari kekayaan negara yang pengadaan, pencatatan, penggunaan, hingga pelaporannya harus dilakukan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan.

Iwan menyoroti praktik pengadaan barang yang tidak langsung dicatat sebagai aset desa. Barang tersebut terkadang lebih dulu disimpan atau digunakan di rumah, kemudian baru dibawa ke kantor dan dicatat ketika aparat pengawasan hendak melakukan pemeriksaan.

“Jangan sampai terjadi, ada aset-aset desa yang dibeli, tetapi tidak tercatat sebagai aset desa. Aset desa itu juga aset negara, uang negara yang harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia meminta pengelolaan aset dilakukan secara cermat sejak tahap perencanaan, pengadaan, penatausahaan, pencatatan, pelaporan hingga pertanggungjawaban. Ketertiban administrasi tidak boleh hanya dilakukan menjelang pemeriksaan, tetapi harus menjadi bagian dari tata kelola pemerintahan desa sehari-hari.

Iwan Mustapa juga mengingatkan bahwa pengelolaan aset desa berada dalam pengawasan. Inspektorat dapat menurunkan auditor untuk melakukan pemeriksaan, sementara aparat penegak hukum juga dapat memantau pelaksanaan kegiatan pemerintahan desa.

Karena itu, ia meminta kepala desa, sekretaris desa, kepala urusan, kepala dusun, operator, serta seluruh pengelola di tingkat desa memahami tanggung jawab masing-masing. Pengelolaan yang tertib diperlukan agar aset dapat diketahui keberadaan, status, penggunaan, dan pertanggungjawabannya. (*)

Pos terkait