Terima Aspirasi FSPMI, DPRD Gorontalo Teken Rekomendasi untuk DPR RI 

Pimpinan DPRD bersama anggota Komisi IV, menandatangani surat rekomendasi, disaksikan oleh massa aksi dari FSPMI.[foto:dok/nusantara1]
Pimpinan DPRD bersama anggota Komisi IV, menandatangani surat rekomendasi, disaksikan oleh massa aksi dari FSPMI.[foto:dok/nusantara1]

NUSANTARA1.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menerima aspirasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Selasa 6 Oktober 2026. 

Aspirasi diterima Wakil Ketua I DPRD, Ridwan Monoarfa didampingi Anggota Komisi IV, Gustam Ismail.

Dalam pertemuan tersebut, pimpinan DPRD menandatangani rekomendasi untuk diteruskan kepada DPR RI. Rekomendasi berisi desakan percepatan penetapan Undang-Undang Perlindungan Tenaga Kerja, penyesuaian upah minimum sebesar 7,5 hingga 9 persen, serta penghapusan pajak atas uang pensiun.

Bacaan Lainnya

Selain itu, FSPMI juga menyatakan penolakan terhadap ketentuan pesangon 0,5 persen. Ridwan  mengatakan, aspirasi tersebut merupakan hak konstitusional pekerja yang harus diperjuangkan dari daerah.

“Bagi kami, ini adalah aspirasi yang masih dalam batas-batas konstitusional. Hak buruh harus kita sampaikan juga dari daerah, karena penting agar suara buruh diperhatikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, rekomendasi yang telah ditandatangani akan dibawa langsung oleh FSPMI ke DPR RI dengan pengawalan organisasi pusat di Jakarta.

Terkait pengupahan, Ridwan menekankan pentingnya dialog industrial yang sehat dan transparan antara buruh dan pengusaha. Menurutnya, kebijakan upah harus mempertimbangkan kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan usaha.

“Jangan sampai beban upah yang besar menyebabkan perusahaan tutup. Sebaliknya, jangan sampai perusahaan sudah memperoleh keuntungan dan memiliki kemampuan membayar, tetapi hal itu tidak disampaikan secara terbuka,” tegasnya.

Ia juga mendorong Dewan Buruh Gorontalo untuk kembali aktif mengakomodasi aspirasi pekerja dan membangun komunikasi terkait penetapan upah minimum provinsi.

Ridwan menambahkan, hubungan industrial harus dibangun atas prinsip saling percaya dan saling menghormati, bukan pendekatan menang-kalah, agar ekonomi tetap tumbuh dan lapangan kerja terjaga. (*)

Pos terkait