DPRD Provinsi Gorontalo Mulai Susun Rencana Kerja 2027

Suasana rapat paripurna membahas rencana kerja 2027.
Suasana rapat paripurna membahas rencana kerja 2027.

NUSANTARA1.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna penetapan Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun 2027, Selasa 8 September 2026. 

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Thomas Mopili,  dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretariat DPRD, dan tenaga ahli Fraksi Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Sekretaris DPRD, Rifli Katili  menyampaikan Rencana Kerja DPRD Provinsi Gorontalo Tahun Anggaran 2027 dimana dikatakan bahwa Rencana Kerja DPRD 2027 disusun sebagai pedoman pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan DPRD sekaligus menjadi acuan bagi Sekretariat DPRD dalam memberikan dukungan terhadap seluruh kegiatan dewan.

Bacaan Lainnya

“Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 ini disusun untuk mematangkan perencanaan kinerja DPRD sehingga pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan dapat berjalan lebih terarah, efektif dan terukur,” jelasnya.

Penyusunan dokumen tersebut dilakukan oleh Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo melalui Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan. Rencana kerja mencakup seluruh alat kelengkapan DPRD, mulai dari Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Kehormatan, hingga Komisi I, Komisi II, Komisi III dan Komisi IV.

Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 juga mengakomodasi tiga fungsi utama DPRD, yakni fungsi pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.

Dikatakan, dalam fungsi pembentukan peraturan daerah, DPRD akan melaksanakan penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Gubernur, pembahasan rancangan Perda serta pengajuan usul rancangan Perda.

Sementara fungsi anggaran diwujudkan melalui pembahasan dan persetujuan bersama terhadap rancangan Perda tentang APBD, termasuk pembahasan KUA-PPAS, APBD, perubahan APBD hingga pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Adapun fungsi pengawasan diarahkan pada pengawasan pelaksanaan Perda, peraturan Gubernur serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sepanjang 2027, agenda DPRD akan mencakup rapat paripurna, rapat Badan Musyawarah, rapat pimpinan, rapat konsultasi, rapat komisi, rapat Badan Anggaran, rapat Badan Kehormatan, rapat Bapemperda, rapat gabungan komisi hingga rapat panitia khusus.

Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 dibagi dalam tiga masa persidangan. Setiap masa persidangan disertai agenda reses pada akhir masa sidang, dengan ketentuan khusus untuk masa sidang pada akhir masa jabatan.

Sementara itu, Ketua DPRD Gorontalo menyampaikan apresiasi kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD serta alat kelengkapan dewan yang telah berkontribusi dalam penyusunan Rencana Kerja DPRD Tahun 2027.

Dengan ditetapkannya Rencana Kerja tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo memiliki instrumen perencanaan sekaligus evaluasi pelaksanaan kerja alat kelengkapan DPRD untuk Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut juga menjadi dasar dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Rencana Kerja DPRD Tahun 2027 diharapkan mampu menjadi pedoman bagi DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi kelembagaan secara lebih terencana, terarah, efektif dan terukur, sekaligus menjaga harmonisasi antara agenda DPRD, proses perencanaan pembangunan daerah dan berbagai isu strategis yang berkembang di Provinsi Gorontalo. (*)

Pos terkait