Dokumen RPB Harus Menjadi Pijakan Utama dalam Perumusan Kebijakan 

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun. [foto:dik/humas]
Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun. [foto:dik/humas]

NUSANTARA1.ID – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun meminta agar penyusunan dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Gorontalo Tahun 2027–2031 tidak berhenti sebagai dokumen administratif, tetapi benar-benar menjadi pijakan utama dalam perumusan kebijakan, perencanaan program, pengawasan, hingga penganggaran penanggulangan bencana di daerah.

Ini disampaikan Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun saat menjadi pemateri pada Sosialisasi Penyusunan Dokumen Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) Provinsi Gorontalo Tahun 2027–2031 yang berlangsung di Ballroom Yulia Hotel, Kota Gorontalo, Selasa 1 September 2026.

Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun menegaskan, DPRD melalui Komisi IV berkomitmen mengawal proses penyusunan RPB agar dokumen tersebut mampu menjawab persoalan kebencanaan secara menyeluruh, terukur dan berkelanjutan.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, penanggulangan bencana tidak boleh hanya berorientasi pada penanganan setelah bencana terjadi. Pemerintah perlu memperkuat langkah pencegahan dan mitigasi sejak dari hulu hingga risiko bencana dapat dikurangi sejak awal.

Ketua Fraksi Partai Golkar ini mencontohkan persoalan yang ditemuinya saat melaksanakan reses di Desa Padengo, Kecamatan Limboto Barat. Masyarakat menyampaikan keluhan terkait minimnya bantuan bibit jagung sekaligus lambatnya penanganan tanggul yang rusak akibat banjir.

Menurut Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun, kondisi tersebut menunjukkan adanya dilema dalam kebijakan pembangunan. Di satu sisi pemerintah mendorong peningkatan produksi pertanian, khususnya jagung, namun di sisi lain ekspansi lahan di kawasan hulu berpotensi memberikan tekanan terhadap lingkungan dan meningkatkan risiko banjir di wilayah hilir.

Karena itu, ia mendorong agar kebijakan pembangunan antar-OPD tidak berjalan sendiri-sendiri, melainkan menggunakan peta kerawanan dan risiko bencana sebagai salah satu rujukan utama dalam penyusunan program. 

“Jangan sampai kebijakan di sektor pertanian, perkebunan maupun pengelolaan sumber daya alam justru tidak memperhatikan peta kerawanan bencana yang dimiliki BPBD,” tegasnya.

Hal yang sama, lanjut Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun, perlu diperhatikan dalam rencana hilirisasi peternakan di Gorontalo yang membutuhkan jagung sebagai bahan baku pakan. Dengan besarnya kebutuhan tersebut, pemerintah perlu menghitung secara cermat potensi ekspansi lahan, daya dukung lingkungan serta dampaknya terhadap risiko bencana.

Menurutnya, kebijakan pembangunan harus mampu mempertemukan kepentingan ekonomi, ketahanan pangan dan perlindungan lingkungan. Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun juga menegaskan bahwa Komisi IV DPRD tidak ingin pembahasan kebencanaan hanya berorientasi pada penambahan anggaran untuk kegiatan yang bersifat seremonial. Sebaliknya, anggaran harus diarahkan pada program yang menyentuh akar persoalan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat.

“Kami meminta dukungan berupa gagasan yang komprehensif untuk penyelesaian kebencanaan secara menyeluruh dari hulu sampai hilir,” katanya.

Ia mengatakan, Komisi IV sebelumnya telah mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk dalam pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), agar penyusunan RPB segera dirumuskan.

Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun menyebutkan, dukungan anggaran untuk penyusunan dokumen tersebut telah masuk dalam pembahasan anggaran sehingga proses penyusunannya dapat dilaksanakan secara bersama-sama.

Setelah dokumen RPB selesai disusun, Komisi IV juga meminta BPBD untuk terus melakukan komunikasi dan pertemuan teknis dengan DPRD. Hal tersebut dinilai penting agar legislatif dapat terlibat secara langsung dalam mencari solusi terhadap berbagai persoalan kebencanaan di Provinsi Gorontalo.

Ghalieb berharap proses penyusunan RPB 2027–2031 mampu menghasilkan dokumen yang benar-benar menjawab harapan masyarakat serta menjadi dasar kuat dalam menentukan program penanggulangan bencana. (*)

Pos terkait