NUSANTARA1.ID – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat pembahasan perubahan atas Peraturan DPRD Provinsi Gorontalo Nomor 1 Tahun 2025, Senin 31 Agustus 2026.
Rapat ini merupakan bagian dari tahapan finalisasi dan sinkronisasi terhadap seluruh hasil pembahasan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ketua Pansus Tatib, Mikson Yapanto, menjelaskan pembahasan kali ini difokuskan pada sinkronisasi sejumlah poin yang masih perlu diselaraskan, khususnya berkaitan dengan tugas komisi serta pembagian mitra OPD di lingkungan pemerintah Provinsi Gorontalo.
Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah penataan kembali mitra OPD pada masing-masing komisi. Beberapa OPD yang sebelumnya mengalami perubahan penempatan mitra akan dikembalikan pada pembagian sebagaimana yang telah berjalan sebelumnya.
Menurut Mikson, penataan mitra komisi perlu mempertimbangkan kesesuaian ruang lingkup tugas OPD.
Hal ini juga berkaitan dengan adanya masukan dari sejumlah OPD yang selama ini merasa ruang lingkup tugasnya terbagi di beberapa komisi.
“Selama ini ada OPD yang sebagian berada di Komisi II dan sebagian di Komisi III. Mereka menginginkan agar per OPD itu berada dalam satu komisi. Misalnya bidang kepemudaan, pariwisata dan olahraga, kalau memang ruang lingkup tugasnya saling berkaitan, sebaiknya disatukan dalam satu komisi sehingga koordinasinya lebih efektif,” ujarnya.
Dalam proses pembahasan, terdapat sejumlah pandangan berbeda terkait pola pembagian mitra OPD. Namun, melalui proses sinkronisasi dan pembahasan bersama, Pansus akhirnya mencapai kesepakatan mengenai penataan tersebut.
Selain pembagian mitra OPD, Pansus juga menyepakati untuk mengembalikan beberapa ketentuan sebagaimana yang telah diatur dan diterapkan dalam tata tertib pada periode sebelumnya.
“Beberapa hal yang sebelumnya dipindahkan, kita kembalikan seperti sebelumnya. Karena ini sudah berjalan cukup lama, maka kita melihat perlu dikembalikan sebagaimana pola yang sudah diterapkan sebelumnya,” kata Mikson Yapanto.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, pembahasan perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo dinyatakan memasuki tahap akhir. Selanjutnya, Pansus akan menunggu proses finalisasi dan penyelarasan dengan kementerian terkait sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku. (*)

![023 Komisi IV Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo saat berbincang dengan warga yang ikut dalam Majelis Taklim Nurul Iman. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/023-Komisi-IV-200x112.jpg)
![023 Komisi I Samsat Jajaran Komisi I melakukan kunjungan dan melihat langsung alur pengurusan di Samsat Kabupaten Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/023-Komisi-I-Samsat-200x112.jpg)
![Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun 1 Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abd. Ghalieb I. Lahidjun. [foto:dik/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Moh.-Abd.-Ghalieb-I.-Lahidjun-1-200x112.jpg)
![021 Komisi IV ke Dikes Kunjungan anggota Komisi IV ke Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/021-Komisi-IV-ke-Dikes-200x112.jpg)
![003 Lukum Diko penghijauan Anggota DPRD Gorontalo Utara, Lukum Diko mendukung dilakukan penghijauan di kawasan Embung Ilangata. [foto:dok/ist]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/003-Lukum-Diko-penghijauan-200x112.png)

