NUSANTARA1.ID – Meskipun pemerintah dan unsur forkopimda Kota Gorontalo, gencar sosialisasikan bahaya minuman keras (Miras), namun masih ada warga yang menyimpan minuman yang masuk penyakit masyarakat itu. Itu lantas menjadi bukti jika Kota Gorontalo, belum steril dari peredaran Miras
Buktinya, Polsek Kota Timur berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus di sebuah rumah yang ada di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Rabu 12 AGustus 2026 pukul 23.40 WITA saat menggelar patroli.
Patroli ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Timur Iptu. Salea Frangky Tumanduk, dan dari lokasi tersebut personil mengamankan seorang perempuan berinisial HT, 47 tahun, selaku pemilik rumah serta menyita barang bukti berupa 480 Liter Cap Tikus dalam 24 sak, 71 botol Cap Tikus ukuran 600ml, serta puluhan botol bir berbagai merk.
“Ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan KRYD yang terus kami gencarkan. Peredaran miras sangat meresahkan dan menjadi pemicu tindak pidana lain,” ujar Iptu. Salea Frangky Tumanduk.
Saat ini HT dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kota Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemasok Miras tersebut. (*)
![AMSI Ketua AMSI Gorontalo, Melki Gani saat memberi keterangan ke petugas dari Mapolsek Kota Utara terkait pencurian. [foto:dok/amsi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/AMSI-200x112.jpg)



![Nadiem Makarim Pengadilan Tinggi Jakarta memangkas vonis Nadiem Makarim. [foto:dok/sinpo]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Nadiem-Makarim-200x112.jpeg)
![Bupati Bolmut Bupati Bolmut, Sirajudin Lasena mengenakan rompi KPK usai ditetapkan sebagai tersangka. [foto:dok/RMOL/Jamaludin]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/Bupati-Bolmut-200x112.jpg)

