NUSANTARA1.ID – Perusahaan media, khususnya media siber nampaknya perlu memberi perlindungan sosial kepada karyawannya. Baik staf administrasi, maupun bagian redaksi seperti wartawan yang sering berada di lapangan.
Terkait dengan itu, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo menggandeng Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Gorontalo melalui kegiatan silaturahmi dan sosialisasi yang digelar di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sabtu 25 Juli 2026.
Menurut Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gorontalo, Sanco Simanullang, media memiliki peran strategis dalam menyebarluaskan informasi terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada masyarakat.
Menurutnya, dari sekitar 1,2 juta penduduk Gorontalo terdapat sekitar 600 ribu pekerja yang menjadi target perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Namun hingga saat ini, jumlah pekerja yang telah terdaftar baru mencapai sekitar 300 ribu orang.
“Pegawai kami hanya sekitar 18 orang. Tentu tidak mungkin menjangkau seluruh pekerja tanpa dukungan berbagai pihak, termasuk media. Karena itu kami berharap dapat membangun kerja sama yang lebih erat dengan JMSI dan seluruh insan pers di Gorontalo,” ujar Sanco Simanullang.
Ia mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan membuka peluang kerja sama melalui nota kesepahaman maupun program kolaborasi lainnya untuk meningkatkan literasi masyarakat terkait pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dalam pertemuan tersebut, Sanco Simanullang juga mengajak para jurnalis untuk menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, profesi wartawan memiliki risiko tinggi saat menjalankan tugas peliputan di lapangan, sehingga membutuhkan perlindungan yang memadai.
“Jurnalis juga pekerja yang memiliki risiko kecelakaan kerja. Saat meliput di jalan, lokasi bencana, konflik, maupun kegiatan lainnya, risiko itu selalu ada. Karena itu penting bagi insan pers mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Sanco Simanullang menjelaskan, manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan sangat besar dibandingkan besaran iuran yang dibayarkan. Sebagai ilustrasi, tenaga kerja di Gorontalo yang menerima upah sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo 2026 dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan dapat memperoleh perlindungan maksimal melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) apabila mengalami kecelakaan kerja hingga meninggal dunia.
Adapun manfaat yang dapat diterima ahli waris meliputi santunan meninggal akibat kecelakaan kerja sebesar Rp163.446.912, santunan berkala Rp12 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, serta beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga Rp174 juta.
Dengan demikian, total potensi manfaat yang dapat diterima keluarga peserta mencapai Rp359.446.912.
“Sering kali pekerja merasa tidak membutuhkan perlindungan karena merasa sehat dan aman. Padahal risiko kecelakaan maupun kematian bisa terjadi kapan saja. Ketika itu terjadi, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki perlindungan ekonomi,” jelasnya.
Selain JKK, BPJS Ketenagakerjaan juga memiliki program Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja formal maupun sektor tertentu.
Dalam kesempatan itu, BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong insan pers menjadi mitra edukasi bagi masyarakat sekaligus membuka peluang pemberian apresiasi kepada media dan jurnalis yang aktif menyosialisasikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Melalui kolaborasi dengan JMSI Gorontalo, BPJS Ketenagakerjaan berharap tingkat kepesertaan pekerja di Gorontalo terus meningkat sehingga semakin banyak pekerja dan keluarganya yang terlindungi dari berbagai risiko sosial dan ekonomi.
Terkait dengan itu, Ketua JMSI Gorontalo, Andi Jamaluddin AM. Pannyame mengatakan bahwa langkah BPJS Ketenagakerjaan sudah tepat. Yakni menggandeng JMSI yang nota benenya adalah organisasi perusahaan pers khusus siber.
“JMSI adalah organisasi perusahaan pers khusus siber yang merupakan konstituen Dewan Pers. Terkait jaminan perlindungan sosial untuk wartawan dan karyawan non redaksi, itu akan di-handle oleh perusahaan,” katanya.
Pria yang kerap disapa Jamal ini mengungkap bahwa salah satu syarat untuk mendaftarkan media ke Dewan Pers agar dapat terverifikasi yakni melampirkan bukti kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan (Sertifikat), dan bukti pembayaran iuran.
“Dewan Pers meminta setiap perusahaan media melampirkan bukti kepesertaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan setiap karyawan berupa kartu dan bukti pembayaran iuran terakhir. Setiap media diwajibkan mengikutkan karyawannya minimal 5 orang,” kuncinya. (*)

![001 PLN Kunjungan ke Panti PLN Nusantara Power Unit Pembangkitan Gorontalo mengunjungi Panti Asuhan Safaz’ain sebagai bentuk kepedulian ke masyarakat. [foto:dok/pln]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/001-PLN-Kunjungan-ke-Panti-200x112.jpg)
![KN SAR Ilustrasi. KN SAR Bhisma dikerahkan melakukan pencarian terhadap kapal cepat atau speedboat yang hilang kontak saat berlayar di Teluk Tomini, Provinsi Gorontalo. [foto:dok/ant]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/KN-SAR-200x112.jpg)

![002 PLN HUT RI Direktur Manajemen Pembangkitan PT PLN (Persero), Rizal Calvary Marimbo saat berkunjung ke PLTU Palu 3, Sulawesi Tengah, Kamis 23 Juli 2026. [foto:dok/pln]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/002-PLN-HUT-RI-200x112.jpg)

![Kombes Pol. Teddy Rachesna Dirreskrimum Polda Gorontalo Kombes Pol. Teddy Rachesna, SH, SIK, MH. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/07/Kombes-Pol.-Teddy-Rachesna-200x112.jpg)

