NUSANTARA1.ID — DPRD Kabupaten Gorontalo bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo menandatangani nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU) tentang kerjasama pendampingan hukum, Kamis 23 Oktober 2025, di ruang sidang paripurna DPRD Kabupaten Gorontalo.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Gorontalo, Zulfikar Y. Usira, dan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abviyanto Saifullah. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua Roman Nasaru dan Awaludin Pauweni, anggota DPRD, Sekretaris Dewan Yahya Podungge, serta jajaran pejabat utama Kejari Kabupaten Gorontalo.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zulfikar Usira menyampaikan bahwa kerja sama tersebut merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan yudikatif, khususnya dalam menghadapi persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara (TUN).
“Sebagai lembaga legislatif yang memiliki fungsi pengawasan, penganggaran, dan pembentukan peraturan daerah, DPRD senantiasa berinteraksi dengan berbagai persoalan hukum. Karena itu, kerja sama ini menjadi penting untuk memastikan seluruh kebijakan dan tindakan DPRD berada dalam koridor hukum yang benar,” ujar Zulfikar.
Ia menegaskan, MoU ini bukan sekadar formalitas, melainkan wujud komitmen DPRD dalam meningkatkan integritas kelembagaan. Dengan pendampingan Jaksa Pengacara Negara, diharapkan setiap kebijakan DPRD dapat terjamin kepastian hukumnya serta meminimalkan potensi penyimpangan sejak dini.
Selain itu, lanjut Zulfikar, kerja sama ini juga bertujuan memberikan perlindungan dan pertimbangan hukum bagi DPRD dalam menghadapi permasalahan perdata dan TUN, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami meyakini Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo memiliki kapasitas dan kewenangan dalam memberikan pendampingan serta pencerahan hukum. Sinergi ini tidak hanya memperkuat aspek hukum kelembagaan DPRD, tetapi juga mendukung terciptanya pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” katanya.
Zulfikar menutup sambutannya dengan menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan awal dari kolaborasi yang lebih kuat antara DPRD dan Kejari.
“Kami berharap kerjasama ini berjalan berkesinambungan dengan komunikasi yang terbuka dan semangat saling mendukung,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo, Abviyanto Saifullah, menjelaskan bahwa MoU tersebut merupakan bentuk kolaborasi dan sinergi dalam pendampingan hukum, bukan untuk melindungi DPRD, melainkan untuk memastikan seluruh kegiatan pemerintahan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tujuan kerja sama ini adalah agar Kejaksaan, sesuai fungsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, dapat melakukan pendampingan hukum dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh DPRD Kabupaten Gorontalo. Pendampingan ini agar pelaksanaan tugas di DPRD berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Abviyanto.
Ia juga menepis isu yang menyebut kerja sama tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) yang tengah ditangani oleh Kejaksaan.
“Sampai saat ini penanganan perkara terkait dugaan tipikor di DPRD Kabupaten Gorontalo masih dalam proses penyidikan dan tidak ada kaitannya dengan MoU ini. Kami tetap bekerja secara objektif dan profesional,” tegasnya.
Menurut Abviyanto, kerjasama ini lebih bersifat preventif, yaitu untuk mencegah potensi penyimpangan hukum sejak awal. Ia mencontohkan, dalam penyusunan peraturan daerah (perda), Kejaksaan dapat memberikan masukan agar tidak terjadi benturan hukum maupun kepentingan publik.
“Misalnya dalam penyusunan perda tentang pengelolaan sampah, kami dapat memberikan masukan terkait klausul-klausul agar tidak bertentangan dengan hukum maupun kepentingan masyarakat,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kerja sama semacam ini bukan hal baru.
“Beberapa Kejaksaan Negeri di daerah lain seperti Kalimantan Timur dan Sumatera juga telah melaksanakan MoU serupa dalam rangka pendampingan hukum bagi lembaga daerah, OPD, BUMN, maupun BUMD,” tutup Abviyanto. (*)
![009 MoU Terkait Pendampingan Hukum, DPRD dan Kejari Kabupaten Gorontalo Teken MoU. [foto:juna/nusantara1]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2025/10/009-MoU.jpg)
![004 Reses Ketua DPRD Zulfikar Usira bersama Anggota Dapil Telaga Cs melakukan reses peninjauan pekerjaan jalan di Desa Hulawa Kecamatan Telaga. [foto:humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/004-Reses-200x112.jpg)
![003 Reses Ketua DPRD Zulfikar Usira bersama Anggota Dapil Telaga Cs melakukan reses Sosialisasi pencegahan HIV/AIDS di gedung PLUT Telaga. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/06/003-Reses-200x112.jpg)



![Cindy Monica 1 Anggota Komisi IV DPR RI, Fraksi Nasdem Cindy Monica Salsabila [foto:dok/nasdem]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/05/Cindy-Monica-1-200x112.jpg)

