Narkotika Jenis Sabu Seberat 216 Gram Diamankan Polisi 

Lima paket Narkotika jenis sabu diamankan Polda Sulut dari dua orang pengedar asal Sulteng. [foto:grace]
Lima paket Narkotika jenis sabu diamankan Polda Sulut dari dua orang pengedar asal Sulteng. [foto:grace]

NUSANTARA1.ID – Polda Sulawesi Utara (Sulut) menggagalkan upaya pengedaran narkotika jenis sabu sebesar 216 gram. Barang haram tersebut dikemas dalam 5 paket oleh tersangka berinisial MA (28) dan NL (31).

Informasi yang berhasil dihimpun, tim dari Polda Sulut melakukan penamngkapan Jumat 22 Agustus 2025, di Jalan Trans Babo, Desa Babo, Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Sulut.

MA merupakan warga desa Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala Sulawesi Tengah (Sulteng) dan NL warga Kelurahan Ujuna Kecamatan Palu Barat Kota Palu, Sulawesi Tengah.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan bermula dari informasi warga bahwa ada peredaran narkotika jenis sabu di Desa Babo yang diduga dilakukan oleh MA. Berdasarkan informasi ini, Tim Opsnal Subdit I dipimpin Panit Subdit I DitResNarkoba Polda Sulut melakukan serangkaian penyelidikan 11 Agustus 2025.

Selanjutnya, dilakukan penangkapan terhadap MA dan NL yang sedang membawa, memiliki, menyimpan, menguasai 5 Paket Besar Narkotika Jenis Sabu (Berat Bruto 216 Gram) yang dibungkus dalam paketan plastik dan lakban warna hitam, Jumat 22 Agustus 2025.

Para pelaku tersebut selanjutnya diamankan  di kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulut guna dilaksanakan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan awal, sabu diambil oleh MA di Kelurahan Tatanga, Kota Palu Sulteng untuk kemudian akan dikirim ke Wilayah Sulut untuk dijual diwilayah Kota Bitung.

“Sabu ini sendiri diperoleh dari arahan seseorang yang bernama Andre berdomisili di Bali melalui telepon WA,” ungkap petugas.

Sabu tersebut dibeli MA dari Andre dan rencananya akan dijual di Sulut. Nanti setelah semuanya terjual, uangnya akan ditransfer ke Andre.

Ternyata MA melakoni penjualan Sabu sejak 2017 namun hanya di wilayah Sulteng.

Dari penangkapan ini, petugas berhasil mengamankan 5 paket Paket Besar Narkotika Jenis Sabu (Berat Bruto 216 Gram), tiga (3) buah HP jenis Iphone, Infinix dan Vivo, serta bukti petunjuk transaksi elektronik. (*)

Pos terkait