NUSANTARA1.ID – Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, berkonsultasi langsung mengenai maraknya tambang ilegal di Gorontalo.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menyampaikan bahwa kunjungan tersebut bertujuan untuk menggali informasi dan meminta langkah konkret pemerintah pusat terhadap masalah tambang, baik yang legal maupun ilegal, di wilayah Gorontalo.
“Kami berkonsultasi dengan pihak Ditjen Minerba untuk menindaklanjuti berbagai persoalan pertambangan di daerah kami. Salah satunya adalah bagaimana pemerintah pusat melihat situasi tambang ilegal yang semakin meresahkan,” jelas Mikson, Jumat (9/5).
Pada kesempatan itu, pihak Ditjen Minerba menegaskan bahwa tambang-tambang yang berstatus legal di Gorontalo sejauh ini telah memenuhi ketentuan perizinan dan telah beroperasi sesuai regulasi yang berlaku.
Bahkan katanya, pihaknya tidak menemukan masalah serius dalam pelaksanaannya.
Akan tetapi, hal itu berbanding terbalik dengan temuan-temuan tambang ilegal Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Gorontalo.
Kata Mikson, Ditjen Minerba mengungkapkan kekhawatirannya atas aktivitas PETI yang mengancam lingkungan, serta minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Pihak Ditjen sangat mendorong agar pemerintah daerah serius dalam menertibkan tambang-tambang ilegal ini. Karena tak cuma merusak lingkungan, mereka juga tidak memberikan manfaat ekonomi resmi bagi daerah,” ujar Mikson.
Tak cuma itu, Mikson juga mengatakan bahwa Komisi II turut membahas mengenai upaya izin pertambangan rakyat (IPR) yang saat ini sudah diajukan sebanyak 10 dari 40 lokasi yang diajukan sebelumnya.
Ia mengaku, Ditjen Minerba menanggapi secara positif, menampakkan potensi besar dalam menindaklanjuti permohonan yang diajukan oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo itu.
“Harapan kami, melalui IPR ini masyarakat bisa mendapatkan legalitas dalam bekerja, sehingga kegiatan tambang bisa lebih tertib dan memberikan kontribusi yang sah kepada daerah,” harapnya.
Walau demikian, Ditjen Minerba kembali menegaskan bahwa pemberian IPR tidak boleh menjadi alasan pembiaran terhadap aktivitas PETI.
Bahkn dorongannya, pemerintah daerah diminta bertindak tegas demi menekan aktivitas ilegal itu. (**)
![004 Kunjungan Pimpinan DPRD bersama anggota Komisi III dan Sekwan, saat kunjungan di Kelurahan Tilihuwa, Kecamatan Limboto. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/004-Kunjungan-200x112.jpg)

![002 Komisi IV Rapat pembahasan RAPBD 2027 Komisi IV bersama Dinas Dikbud Provinsi Gorontalo. [foto:dok/pendamping komisi]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/002-Komisi-IV-200x112.jpg)
![001 Akses Pinogu Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus MT. Mopili, Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan pejabat terkait lainnya, saat koordinasi dengan Dirjen KSDAE Kementerian Kehutanan. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/10/001-Akses-Pinogu-200x112.jpg)
![031 Kunjungan Kalapas Pertemuan Kepala Lapas Kelas IIA Gorontalo bersama pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/031-Kunjungan-Kalapas-200x112.jpg)
![029 Komisi IV Kunjungan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo di Desa Tenggela, Kabupaten Gorontalo. [foto:dok/humas]](https://nusantara1.id/wp-content/uploads/2026/09/029-Komisi-IV-200x112.jpg)

